HARUSNYA MENANGKAP BURONAN, Kompolnas Minta Para JENDERAL Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dipidana

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan sanksi etik dan disiplin tak cukup diberikan kepada para jenderal yang membantu kaburnya Djoko Tjandra

DOK TRIBUNNEWS.COM
Buronan kasus Bank Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan), pejabat Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri.

Ia heran bagaimana mungkin ada surat jalan pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri.

Apalagi digunakan untuk melindungi buronan perkara besar.

Menurutnya kasus tersebut harusnya tak hanya ditangani Prompam Polri.

Brigjen Prasetijo Utomo wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.

"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.

Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi

Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham

Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham

Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai.

Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.

"Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," ujarnya.

Adapun pasal yang terkait dengan melindungi buronan yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Brigjen Prasetijo Utomo juga dapat terancam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan atau membantu melakuakan.

Djoko Tjandra yang mengelabui penegak hukum di Indonesia
Djoko Tjandra yang mengelabui penegak hukum di Indonesia (https://www.alinea.id/)

Sebelumnya Mabes Polri mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

Parahnya surat jalan Djoko Tjandra itu beredar tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved