Selain di Laut Natuna, Kapal Ikan Vietnam Pernah Ditangkap di Perairan Anambas Pada Juni Lalu
Koordinator Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Widodo bilang, saat itu pihaknya mendapat informasi dari nelayan terkait kapal ikan Vietnam di laut Anambas
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) oleh kapal asing di perairan Kepri cukup sering terjadi. Baru-baru ini, tepatnya Jumat (17/7/2020) siang, dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam ditangkap di perairan Natuna oleh KRI Yos Sudarso-353.
Sebelumnya, pada Juni lalu, KIA Vietnam juga ditangkap karena ilegal fishing di perairan Anambas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Tarempa melalui koordinator Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Widodo membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ada KIA yang berada di perairan Anambas, kita sebelumnya dapat laporan dari nelayan yang melihat," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).
Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas, Effi Sjuhairi juga membenarkan hal tersebut.
• Khusus Pelanggan Rumah Tangga, PLN Tanjungpinang Beri Promo Tambah Daya, Cukup Bayar Rp 170.845
• Tribun Podcast Batam: Sepeda Lipat Mencuri Hati, Simak Pengalaman Erni & Vita Terkait Tren Bersepeda
"Kapal itu sudah diamankan, kita dapat laporan dari nelayan dan langsung menelusuri. KKP juga sangat cepat menanggapi hal ini dan sudah mengamankannya," ujar Effi.
Adapun kapal berbendera Vietnam itu berhasil diamankan oleh Kapal KKP Orcha 3 saat itu.
Curi Ikan
KRI Yos Sudarso - 353 (BKO Guspurla Koarmada I) menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di perairan Natuna, Kepri. Dua kapal itu melakukan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) di sana.
Dari press release yang diterima Tribunbatam.id, saat itu KRI Yos Sudarso-353 mendeteksi adanya 2 kontak radar dengan siluet KIA Vietnam berada pada posisi 05 09.186' 10.327'T pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 12.11 Wib, 25 Nm di Utara Pulau Sekatung, Natuna, Kepri.
Curiga dengan adanya 2 kontak radar tersebut, perwira jaga KRI YOS Sudarso 353 Kpt (P) M. Ridho langsung mengarahkan KRI menuju titik koordinat.
"Setelah kita dekati, kontak yang dideteksi dipastikan KIA Vietnam BV 0274 TS dan BV 0887 TS. Kita juga sempat saling kejar dengan 2 KIA ini saat sedang menarik jaring," kata Ridho kepada Tribunbatam.id melalui WhatsApp, pada Sabtu (18/7/2020).
Ia melanjutkan, sekira pukul 13.00 Wib, tim pemeriksa KRI YOS-353 menggunakan RHIB berhasil menghentikan KIA Vietnam. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
• Pejabat Desa Jatuh Cinta ke Siswi SD, Nikah Siri Maharnya 50 Ribu Beri Nafkah Batin di Kuburan
• Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Anambas, KPPAD Kepri Berharap Polisi Bisa Ungkap Pelaku Sebenarnya
"Kapal langsung kita bawa menuju Faslabuh TNI AL Selat Lampa untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Dari kasus ini, 2 KIA Vietnam itu dikenakan pasal 26,27, dan 38 UU. No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004. Ancamannya, denda maksimal Rp 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.