Tak Perlu Antre ke Disdukcapil, Kini Warga Bintan Bisa Cetak KK dan Akta Kelahiran Sendiri

Masyarakat diberi wewenang untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kadisdukcapil Bintan, Ismail. Disdukcapil Bintan sudah menerapkan cetak sendiri untuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan sudah menerapkan cetak sendiri untuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Masyarakat diberi wewenang untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Kadisdukcapil Bintan, Ismail menuturkan, terkait aturan Kementerian Dalam Negeri tersebut sudah dijalankan di Kabupaten Bintan.

"Inovasi ini dikeluarkan untuk memudahkan pelayanan di tengah pandemi Covid-19, sehingga warga tidak perlu antre di kantor Disdukcapil namun bisa mencetak KK dan akta kelahiran sendiri di rumah,” tuturnya, Jumat (17/7/2020).

Selain di Laut Natuna, Kapal Ikan Vietnam Pernah Ditangkap di Perairan Anambas Pada Juni Lalu

Khusus Pelanggan Rumah Tangga, PLN Tanjungpinang Beri Promo Tambah Daya, Cukup Bayar Rp 170.845

Ismail menjelaskan, layanan online ini tersedia dalam dua cara. Cara pertama kolektif melalui kecamatan tempat tinggal warga.

Warga tinggal datang ke Kantor Kecamatannya dengan membawa berkas pengurusan KK atau akte kelahiran dan menyerahkan ke petugas kecamatan yang merupakan perpanjangan Disdukcapil.

"Jadi nanti warga tinggal datang ke kecamatan masing-masing menyerahkan berkas dokumen yang ingin diurus, setelah itu nanti petugas kecamatan bantu kirim ke emailnya Disdukcapil Bintan," terangnya.

Selanjutnya, untuk cara kedua yakni secara mandiri. Warga tinggal mengirimkan langsung persyaratan melalui aplikasi whatsapp ke nomor layanan khusus Disdukcapil.

Persyaratan yang dikirimkan itu juga harus di-scan dan dijadikan dalam bentuk pdf lalu dikirim ke nomor tersebut.

Apabila nanti persyaratan sudah lengkap, nanti hasilnya akan dikirimkan kembali ke warga, jadi warga bisa cetak sendiri dan kertas yang harus dipakai HVS 80 gram.

"Untuk nomornya masih kita siapkan. Termasuk petugasnya,”ungkapnya.

Ismail mengatakan, masyarakat dapat menggunakan segala bentuk kemudahan pengurusan yang sudah diterapkan Disdukcapil Bintan, khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved