BADAN INTELIJEN NEGARA Langsung di Bawah Presiden, Mahfud Ungkap Alasan Tak Lagi di Menkopolhukam

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan Presiden

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
BIN - Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyampaikan tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden sejak diundangkannya Perpres Nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020. 

Diberitakan sebelumnya sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).

Pada Pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di Pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN.

Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di Pasal 4 Perpres yang baru (Nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.

Sejumlah lembaga negara yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.

Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya

Bocoran Isi Chat WhatsApp Grup Menteri: Mahfud MD dkk Left Group Ketika Jokowi Mengetik Pesan

Dampak Virus Corona, Mahfud MD dan Tito Karnavian Batal Hadiri Gerbangdutas Anambas

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved