BADAN INTELIJEN NEGARA Langsung di Bawah Presiden, Mahfud Ungkap Alasan Tak Lagi di Menkopolhukam

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan Presiden

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
BIN - Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyampaikan tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden sejak diundangkannya Perpres Nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan.

Ia menyampaikan tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden sejak diundangkannya Perpres Nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020.

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan Presiden.

Meski begitu, kata Mahfud, setiap Kementerian Koordinator bisa meminta info intelijen kepada BIN.

Undang 5 Lembaga Negara Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Ada yang Kaget Beneran dan Pura-pura

Mahfud MD Blakblakan Tuntutan Rendah JAKSA ke Penyerang NOVEL BASWEDAN Bikin Presiden Jokowi Dibully

Di tengah Pandemi Mengapa Mall Tetap Buka Sementara Masjid Tidak? Ini Jawaban Mahfud MD

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN.

Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/7/2020).

Logo Badan Intelijen Negara atau BIN
Logo Badan Intelijen Negara atau BIN (Tribunnews)

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sebenarnya Kemenko Polhukam juga bisa mengkoordinasikan lembaga negara yang secara hukum tidak menjadi kewenangannya jika Presiden memberikan tugas khusus.

Menurut Mahfud penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari Presiden tersebut juga perlu diatur dalam Perpres nomor 73 tahun 2020 tersebut.

Hal itu karena menurutnya ada tugas-tugas khusus insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden dalam hal yang sifatnya lintas Kemenko.

Selain itu, kata Mahfud, jika ada masalah lintas bidang atau masalah yang berimplikasi agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus.

Tiga Isu Ini Tentukan Layak Tidaknya Budi Gunawan Pimpin Badan Intelijen Negara

PDIP Memilih Anak Presiden Jokowi Maju di Pilkada Solo, Achmad Purnomo Sebut Sudah Menduganya

Presiden Jokowi dan Istri Ngantre Pesan Sepeda Brompton Bandung, Sudah Bayar Uang Muka

Mahfud mencontohkan di antaranya penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang secara reguler ada menteri teknis yang bisa menanganinya.

"Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal kementerian LHK tidak berada di bawah koordinasi Polhukam.

Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam.

Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved