BADAN INTELIJEN NEGARA Langsung di Bawah Presiden, Mahfud Ungkap Alasan Tak Lagi di Menkopolhukam
Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan Presiden
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan.
Ia menyampaikan tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden sejak diundangkannya Perpres Nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020.
Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan Presiden.
Meski begitu, kata Mahfud, setiap Kementerian Koordinator bisa meminta info intelijen kepada BIN.
• Undang 5 Lembaga Negara Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Ada yang Kaget Beneran dan Pura-pura
• Mahfud MD Blakblakan Tuntutan Rendah JAKSA ke Penyerang NOVEL BASWEDAN Bikin Presiden Jokowi Dibully
• Di tengah Pandemi Mengapa Mall Tetap Buka Sementara Masjid Tidak? Ini Jawaban Mahfud MD
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan oleh Presiden.
Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN.
Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sebenarnya Kemenko Polhukam juga bisa mengkoordinasikan lembaga negara yang secara hukum tidak menjadi kewenangannya jika Presiden memberikan tugas khusus.
Menurut Mahfud penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari Presiden tersebut juga perlu diatur dalam Perpres nomor 73 tahun 2020 tersebut.
Hal itu karena menurutnya ada tugas-tugas khusus insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden dalam hal yang sifatnya lintas Kemenko.
Selain itu, kata Mahfud, jika ada masalah lintas bidang atau masalah yang berimplikasi agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus.
• Tiga Isu Ini Tentukan Layak Tidaknya Budi Gunawan Pimpin Badan Intelijen Negara
• PDIP Memilih Anak Presiden Jokowi Maju di Pilkada Solo, Achmad Purnomo Sebut Sudah Menduganya
• Presiden Jokowi dan Istri Ngantre Pesan Sepeda Brompton Bandung, Sudah Bayar Uang Muka
Mahfud mencontohkan di antaranya penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang secara reguler ada menteri teknis yang bisa menanganinya.
"Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal kementerian LHK tidak berada di bawah koordinasi Polhukam.
Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam.
Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).
Pada Pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di Pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN.
Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di Pasal 4 Perpres yang baru (Nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.
Sejumlah lembaga negara yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.
• Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Draf RUU Omnibus Law, Begini Bunyinya
• Bocoran Isi Chat WhatsApp Grup Menteri: Mahfud MD dkk Left Group Ketika Jokowi Mengetik Pesan
• Dampak Virus Corona, Mahfud MD dan Tito Karnavian Batal Hadiri Gerbangdutas Anambas
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam