Mahfud MD Blakblakan Tuntutan Rendah JAKSA ke Penyerang NOVEL BASWEDAN Bikin Presiden Jokowi Dibully
Tuntutan ringan terhadap dua terdakwa kasus Novel Baswedan menyerempet ke Presiden Joko Widodo
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tuntutan ringan terhadap dua terdakwa kasus Novel Baswedan menyerempet ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Presiden bilang banyak yang mem-bully-nya.
Mahfud menceritakan, saat itu Presiden Jokowi melontakan pertanyaan kepada dirinya terkiat kasus Novel.
• Perkara Penyiraman Air Keras akan Dibacakan Hari Ini, Novel Baswedan Ungkap Ini di Postingannya
• Jejak Sidik Jari Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Hilang Misterius, Jenderal Polisi Ini Disorot
• TERBARU Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Laporkan Mantan Direskrimum ke Propam Polri
"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan?
Saya, loh, yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya.
Padahal saya ini gaK tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
Kemarin, pengadilan telah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara kepada dua pelaku penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sebelumnya publik dihebohkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku 1 tahun kurungan penjara.
• Jejak Sidik Jari Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Hilang Misterius, Jenderal Polisi Ini Disorot
• TERBARU Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Laporkan Mantan Direskrimum ke Propam Polri
• 2 Terdakwa Penyerangnya Mau Divonis, Novel Baswedan Justru Serukan Keduanya Dibebaskan Saja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tak luput dari kekesalan berbagai pihak yang tak puas atas tuntuan jaksa kepada penyerang Novel Baswedan.
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo sempat menanyainya terkait pengusutan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Saat itu, jaksa baru saja menuntut dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Mahfud menambahkan, Presiden menegaskan bahwa tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.
Namun, Jokowi, kata Mahfud, memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi.
Ia pun diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.