Undang 5 Lembaga Negara Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Ada yang Kaget Beneran dan Pura-pura
Mahfud MD membuka sedikit isi pertemuannya dengan lima lembaga negara membahas penangkapan buronan korupsi kelas kakap Djoko Tjandra.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mahfud MD membuka sedikit isi pertemuannya dengan lima lembaga negara membahas penangkapan buronan korupsi kelas kakap Djoko Tjandra.
Saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham) itu mengundang Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Staf Presiden.
Pertemuan ini berlangsung pada 8 Juli 2020 dan membahas penyebab Djoko Tjandra bisa lolos keluar masuk Indonesia.
"Saya undang semua. Yang merasa kaget itu yang saya undang semua," ujarnya pada sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
"Ada yang merasa kaget beneran ada yang pura-pura kaget, saya undang semua," tambah Mahfud MD.
• HARUSNYA MENANGKAP BURONAN, Kompolnas Minta Para JENDERAL Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dipidana
• MAKI Ungkap Fakta Baru, Brigjen Prasetijo Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi
• Upaya Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Siapkan Sosok Mirip Djoko Tjandra Buat Tes Bebas Covid-19
Mahfud MD pun mulai menemui kejanggalan saat pertanyaan kenapa buronan sejak 2009 itu bisa lolos dan tak ada di daftar red notice.
Saat ditanya ke Kejaksaan Agung, mereka menjawab tak pernah mengeluarkan Djoko Tjandra dari daftar buron.
Polri lalu menjawab Djoko Tjandra dikeluarkan karena tak ada lagi perpanjangan masa buron sejak 2014.

"Waktu itu saya katakan ada yang 13 tahun enggak ketangkap kenapa enggak dicoret?'
"Maria Pauline itu enggak dicoret, kenapa ada yang dicoret ada yang enggak?" beber Mahfud MD.
Mahfud MD secara tegas juga menanyakan kepada Dirjen Keimigrasian yang mengeluarkan dua paspor untuk Djoko Tjandra.
Mahfud MD pun tak memperpanjang pertanyaannya pada lembaga-lembaga itu.
"Biar masalahnya terungkap dulu dan dibahas di instansi masing-masing."
"Karena tak mungkin dikonfrontir di situ, karena masalahnya punya masalah masing-masing," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD pun mengatakan, pengungkapan terhadap boronan korupsi Djoko Tjandra tak boleh berhenti di Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
• Update Kasus Djoko Tjandra: Tiga Jenderal Polisi Dicopot, Seorang Kepala Kejaksaan Diperiksa
• Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa, Diduga Hapus Nama Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra
• Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana