PILKADA ANAMBAS

Didampingi Komisioner KPU Anambas, PPK Pantau Coklit 3 Desa di Siantan Utara untuk Pilkada Anambas

Monitoring GCS ini bertujuan untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.

TribunBatam.id/ISTIMEWA
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantan Utara monitoring Gerakan Coklit Serentak (GCS), Sabtu (18/7). Monitoring ini didampingi oleh PPS, PPDP, dan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. 

PPDP akan mulai bekerja pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Ia mengungkapkan, dibutuhkan 119 PPDP untuk setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).

"Kalau syarat usia kita minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Harapan kami bagi PPDP ini mampu memahami situasi keadaan dimana tempat mereka melaksanakan verifikasi data pemilih itu," ucapnya.

Bawaslu Anambas Pantau Pendistribusian Bansos

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan petahana untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos).

Sampai saat ini, Bawaslu Anambas belum menemukan pelanggaran yang dilakukan petahana dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga, khususnya yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi menjelang Pilkada Anambas.

"Sejauh ini informasi yang kami terima di bawah masih standar. Dalam beberapa statement atau penyampaian setiap kali distribusi itu hasil pengawasan kami masih normal," ucap Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Rabu (15/7/2020).

Yopi menegaskan, pelanggaran dalam pendistribusian bansos oleh petahana terjadi bila alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah, namun dalam pendistribusiannya atas nama pribadi.

Menurutnya, Bawaslu Anambas memberi perhatian pada pendistribusian bansos kepada warga jelang Pilbup Anambas 9 Desember 2020 nanti.

"Hari ini memang kita melihat kemungkinan mereka akan maju, kita juga belum pasti apakah benar mereka akan maju atau tidak tapi yang jelas untuk pemerintah mungkin pesannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.

Belum Terima Laporan

Bawaslu Anambas belum menerima laporan warga yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan di Pilkada Anambas.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto saat ini masih mengumpulkan informasi mengenai hal itu.

Keluhan warga yang merasa namanya dicatut muncul saat proses verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Identitas warga Anambas itu diketahui berada pada berkas pasangan calon independen itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved