PILKADA ANAMBAS

Didampingi Komisioner KPU Anambas, PPK Pantau Coklit 3 Desa di Siantan Utara untuk Pilkada Anambas

Monitoring GCS ini bertujuan untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.

TribunBatam.id/ISTIMEWA
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantan Utara monitoring Gerakan Coklit Serentak (GCS), Sabtu (18/7). Monitoring ini didampingi oleh PPS, PPDP, dan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Sementara, warga yang dikonfirmasi merasa tidak mendukung pasangan calon tersebut.

"Sampai saat ini belum ada yang melapor. Jika ditemukan warga yang melapor atas ketidaknyamanan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menindak lanjuti laporan itu," ucapnya, Senin (13/7).

Yopi mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.

Hasil Liga Italia Verona vs Atalanta, Gol Duvan Zapata Dibalas Gol Matteo Pessina Laga Berakhir Seri

Respons Menkes Terawan Soal Rumah Sakit jadi Lahan Bisnis Selama Penanganan Covid-19

Selain laporan, adanya temuan menjadi celah Bawaslu Anambas untuk menindaklanjuti pelanggaran selama proses Pilkada Kepri di Anambas.

Petugas yang ditunjuk sebagai penerima laporan, nantinya akan mengecek kelengkapan berkas laporan untuk memastikan keterpenuhan syarat formal dan materil.

"Terkait laporan, Bawaslu Anambas dan jajaran pengawas adhoc wajib menindaklanjuti. Kami sudah siapkan petugas penerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran,"

"Kalau berkas laporan belum lengkap, maka petugas menyampaikan kepada untuk dilengkapi paling lama 3 hari sejak pelapor menyampaikan laporannya," paparnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, nantinya petugas akan meregister laporan tersebut dan menyampaikan ke komisioner untuk diplenokan.

Saat pleno menetapkan dugaan pelanggaran tersebut adalah pelanggaran pidana pemilu maka akan diteruskan ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan.

Sejumlah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat keluhan dari warga.

Warga mengeluhkan karena merasa tidak mendukung pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Anambas, namun identitas mereka berada dalam berkas dukungan calon perseorangan tersebut.

Hal ini diakui Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino saat verifikasi faktual.

"Yang dialami sejumlah PPS seperti itu. Banyak warga yang bertanya kemana mereka harus mengadukan hal ini," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Petugas Pengawas Lapangan ( PPL ).

Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol, Fabio Quartararo Pole Position, Marc Marquez 3, Valentino Rossi 11

Fakta-fakta Dukun Bejat di Tanjungpinang Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Ritual Buka Aura

Keluhan warga itu, nantinya akan disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved