Presiden Coret BIN di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam, Upaya Perkekat Rahasia Informasi

Badan Intelijen Negara atau biasa disebut BIN resmi tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Tribunnews
Logo Badan Intelijen Negara. Lembaga ini saat ini langsung di bawah Presiden 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Badan Intelijen Negara atau biasa disebut BIN resmi tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Organisasi senyap negara itu saat ini langsung di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

BADAN INTELIJEN NEGARA Langsung di Bawah Presiden, Mahfud Ungkap Alasan Tak Lagi di Menkopolhukam

Badan Intelijen Negara Buka Lowongan Tim Penanganan Tes Covid-19, Cek Syarat dan Posisinya!

Tiga Isu Ini Tentukan Layak Tidaknya Budi Gunawan Pimpin Badan Intelijen Negara

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

Tetapi dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

Logo Badan Intelijen Negara
Logo Badan Intelijen Negara (Tribunnews)

Adapun instansi yang dibawah Kemenko Polhukam adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.

Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Paspor Buronan Djoko Tjandra Terbit, Direktur Intelijen Turun Tangan, Imigrasi Buka Penyelidikan

Eks Intelijen TNI Ungkap Dampak bagi Indonesia Jika Perang China vs AS Terjadi di Laut China Selatan

Telah Disimpulkan, Covid-19 Bukan Hasil Rekayasa Manusia, Ini kata Intelijen Amerika Serikat

Berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 tersebut, BIN tak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Wawan mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden.

Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved