BATAM TERKINI
Tiga Tersangka Berstatus Kurir, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Asal Sabu-Sabu 2 Kg dari Malaysia
Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 3 orang tersangka atas kepemilikan 2 Kg Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/7/2020) lalu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Narkotika jenis sabu-sabu dari 3 tersangka yang diungkap anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berasal dari Malaysia.
Dari keterangan semeentara tersangka kepada polisi terungkap, sabu-sabu itu diambil di sekitaran Pulau Putri oleh orang lain.
Dari situ, kedua tersangka yakni Zs (33) dan Ma (33) mengambil barang haram tersebut.
Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 3 orang tersangka atas kepemilikan 2 Kg Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/7/2020) lalu.
Ketiganya dibekuk pada dua lokasi berbeda. Dua tersangka ditangkap di kawasan Batu Ampar, sementara satu tersangka diringkus di kawasan Sekupang, Kota Batam.
"Ketiga tersangka diketahui sebagai kurir yang dikendalikan pelaku utama," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, Minggu (19/7/2020).
Dari keterangan sementara kepada penyidik terungkap, kalau mereka sudah dua kali melancarkan aksinya itu.
Namun penyidik tidak percaya begitu saja. Pihaknya menduga, ketiganya merupakan pemain lama dalam mengedarkan narkoba lintas negara.
"Dua kilogram sabu yang Diamankan subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri itu rencananya diedarkan di Kota Batam," ucapnya.
Simpan Sabu-Sabu Dalam Mesin Cuci
Tiga pria di Kota Batam berurusan dengan anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka diduga memiliki 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.
• Dampak Covid-19, Perolehan Hewan Kurban di Karimun Menurun, Pedagang Mengaku Tak Terlalu Rugi
• Data Gugus Tugas Covid-19 Batam, 584 dari 17.343 Warga Reaktif Saat Rapid Test
Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.