BATAM TERKINI
Tiga Tersangka Berstatus Kurir, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Asal Sabu-Sabu 2 Kg dari Malaysia
Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 3 orang tersangka atas kepemilikan 2 Kg Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/7/2020) lalu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Narkotika jenis sabu-sabu dari 3 tersangka yang diungkap anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berasal dari Malaysia.
Dari keterangan semeentara tersangka kepada polisi terungkap, sabu-sabu itu diambil di sekitaran Pulau Putri oleh orang lain.
Dari situ, kedua tersangka yakni Zs (33) dan Ma (33) mengambil barang haram tersebut.
Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 3 orang tersangka atas kepemilikan 2 Kg Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/7/2020) lalu.
Ketiganya dibekuk pada dua lokasi berbeda. Dua tersangka ditangkap di kawasan Batu Ampar, sementara satu tersangka diringkus di kawasan Sekupang, Kota Batam.
"Ketiga tersangka diketahui sebagai kurir yang dikendalikan pelaku utama," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, Minggu (19/7/2020).
Dari keterangan sementara kepada penyidik terungkap, kalau mereka sudah dua kali melancarkan aksinya itu.
Namun penyidik tidak percaya begitu saja. Pihaknya menduga, ketiganya merupakan pemain lama dalam mengedarkan narkoba lintas negara.
"Dua kilogram sabu yang Diamankan subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri itu rencananya diedarkan di Kota Batam," ucapnya.
Simpan Sabu-Sabu Dalam Mesin Cuci
Tiga pria di Kota Batam berurusan dengan anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka diduga memiliki 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.
• Dampak Covid-19, Perolehan Hewan Kurban di Karimun Menurun, Pedagang Mengaku Tak Terlalu Rugi
• Data Gugus Tugas Covid-19 Batam, 584 dari 17.343 Warga Reaktif Saat Rapid Test
Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.
"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha. Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram. Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.
Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.
Buru Peredaran Narkoba di Tanjungpinang
Warga yang tinggal di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat berinisial AG terancam mendekam di penjara lebih dari 4 tahun.
Itu setelah penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkusnya karena diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Benar saja, dari penggeledahan di rumah kontrakannya Kamis, (16/7) sekira pukul 2 dini hari, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,44 gram, alat hisap dan satu unit ponsel.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga rumah kontrakan tempat tinggal tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menyelidiki hingga akhirnya meringkus tersangka AG.
"Saat digeledah di lokasi penangkapan, kami menemukan narkotika yang saat ini kami jadikan barang bukti," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.
Pelaku pun akan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung Kapolri serta Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Temukan Modus Baru
Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan modus baru dalam peredaran narkoba.
Dari 4 kasus yang diungkap dalam waktu sekitar satu pekan, pembeli dan penjual tidak bertemu.
Mereka hanya menggunakan ponsel dan mengatur titik pengambilan barang.
Setelah transaksi selesai, nomor telepon penjual langsung dinonaktifkan agar tidak bisa dilacak.
Dalam empat kasus yang diungkap, polisi meringkus 9 pelaku di antaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.
Hal itu dicontohkan dalam pengungkapan kasus keempat yang diungkap Rabu (8/7/2020) dini hari di jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.
Tim mengamankan 2 orang pelaku berinisial SU (36) laki-laki berdomisili di jalan Sei Jang, BP(26) berdomisili di jalan Perintis dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, 2 buah bong (alat hisap) dan 1 buah timbangan digital.
"Saat kami periksa, pelaku mengaku hanya mengambil barang sesuai kesepakatan lokasi mana yang dijanjikan.
"Cara ini bisa dikategorikan baru. Sebab pembeli sama penjual tidak bertemu langsung tatap muka,"
"Maksudnya, kalau ada yang pesan narkoba, si pembeli hanya mengambil barang di suatu tempat sesuai perjanjian," ucap Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju, Senin (13/7).
Ronny mengungkapkan, putusnya jaringan menjadi kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba.
Bahkan ada yang satu jaringan, tapi tak kenal, hingga tak pernah tatap muka.
Walau demikian, untuk melawan itu. Komitmen kepolisian tetap pada penumpasan peredaran Narkoba.
"Siapapun yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas sesuai undang-undang. Kami imbau agar saling menjaga keluarga dan lingkungan masyarakat agar tidak jadi korban penyalahgunaan narkoba," imbaunya.(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)