TANJUNGPINANG TERKINI
Anggota Polsek Bukit Bestari Ringkus Pelaku Pencabulan, Terungkap Setelah Anak Sambung Cerita ke Ibu
Dalam melancarkan aksinya, Supri kerap mengancam korban hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari menangkap Supri.
Pria 42 tahun ini dibekuk setelah dilaporkan istrinya karena diduga mencabuli akan tirinya yang berumur 17 tahun.
Dari laporannya kepada polisi, Jumat (17/7) terungkap, aksi bejat ayah sambungnya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Dalam melancarkan aksinya, Supri kerap mengancam korban.
Korban pun hanya pasrah hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.
"Ibu korban yang membuat laporan kepada kami. Kami tindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku," ujar Kapolsek Bukit Bestari melalui Panit l Unit Reskrim Polsek Bestari, Iptu Bahmet Tavip, Senin (20/7/2020).
Pelaku pun mengakui perbuatan kepada anak sambungnya itu.
Penyidik pun saat ini masih mengembangkan kasus ini.
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang
Seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang, Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 10 malam.
Pria 34 tahun ini dilaporkan oleh orang tua seorang putri yang tidak terima anaknya dicabuli olehnya.
Kepada polisi, tersangka mengungkap modusnya memperdayai korbannya hingga mencabuli korbannya itu.
Berikut TribunBatam.id sajikan fakta-fakta pengungkapan kasus pencabulan ini.
• Pilkada Bintan Masih Senyap, Belum Ada Bakal Paslon yang Berkonsultasi ke KPU Bintan
• Keluhan Pekerja Tambang di Karimun, Tak Ada Lembur, Imbas Pembatasan Akses Singapura Akibat Corona
1. Kenal dari Facebook
Perkenalan Rachmad dengan korban diketahui berawal dari media sosial, Facebook.