TANJUNGPINANG TERKINI

Berawal dari Minum Tuak, Ayah Sambung di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Pria 42 tahun ini dibekuk setelah dilaporkan istrinya karena diduga mencabuli akan tirinya yang berumur 17 tahun.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, Supri (42) di Polsek Bukit Bestari, Senin (20/7/2020). 

"Pelaku akan diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya kembali.

Terungkap Setelah Anak Cerita ke Ibu

Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari menangkap Supri.

Pria 42 tahun ini dibekuk setelah dilaporkan istrinya karena diduga mencabuli akan tirinya yang berumur 17 tahun.

Dari laporannya kepada polisi, Jumat (17/7) terungkap, aksi bejat ayah sambungnya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Dalam melancarkan aksinya, Supri kerap mengancam korban.

Panit l Unit Reskrim Polsek Bestari, Iptu Bahmet Tavip meringkus seorang warga diduga terlibat pencabulan terhadap putri sambungnya yang berusia 17 tahun.
Panit l Unit Reskrim Polsek Bestari, Iptu Bahmet Tavip meringkus seorang warga diduga terlibat pencabulan terhadap putri sambungnya yang berusia 17 tahun. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Korban pun hanya pasrah hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.

"Ibu korban yang membuat laporan kepada kami. Kami tindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku," ujar Kapolsek Bukit Bestari melalui Panit l Unit Reskrim Polsek Bestari, Iptu Bahmet Tavip, Senin (20/7/2020).

Pelaku pun mengakui perbuatan kepada anak sambungnya itu.

Penyidik pun saat ini masih mengembangkan kasus ini.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved