TANJUNGPINANG TERKINI

Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Izin Tambang Bauksit, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menolak permohonan yang sebelumnya diajukan Arif Rate.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa hukum pemohon, Arif Rate yang ditemui sesudah sidang beberapa hari lalu. Hakim tunggal menolak permohonan pra peradilan Arif Rate. 

"Saksi ahli yang kami hadirkan dari luar Kepri. Nantinya akan menjelaskan bagaimana prosedur penetapan tersangka itu. Hal ini juga akan menjadi edukasi untuk semua orang," ujarnya yang turut didampingi 2 kuasa hukum lainnya, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, dua alat bukti yang menetapkan kliennya dianggap belum memenuhi unsur.

"Selain itu, kita juga sampaikan. Bahwa awal dari klaen kita dipanggil sebagai saksi tidak melalui surat resmi. Setelah ditetapkan tersangka juga tidak ada suratnya dari Kejati atau termohon," sebutnya kembali.

Dalam agenda sidang lanjutan, pihak termohon Kejati Kepri akan menjawab balasan yang disampaikan penggugat (duplik) atas agenda sidang hari ini.

"Besok lagi agenda duplik dari pihak termohon," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau sebelumnya tetap pada keputusannya, yakni prosedur penanganan perkara hingga penetapan tersangka atas nama Arif Rate sudah sesuai hukum.

Pernyataan ini disampaikan perwakilan Kejati Kepri (termohon) Sukamto atas praperadilan yang diajukan Arif Rate (pemohon) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/7/2020).

"Kami sampaikan tadi bahwa apa yang sudah kami lakukan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya Sukamto sesuai persidangan.

Hari ini menjadi persidangan kedua praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi IUP-OP tambang bauksit atas nama Arif Rate.

Sidang ini dipimpin hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi, adapun agenda persidangan adalah jawaban pihak Kejati (termohon).

Selain Sukamto, hadir mewakili Kejati Kepri di antaranya Dodi Gazali Emil dan Zulkardiman.

Sementara dari pemohon tampak hadir kuasa hukumnya, Alwan Hadiyanto, Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak.

Dalam pokok permohonannya terdapat empat poin yang dimohonkan perwakilan Kejati kepada hakim.

1. Menerima jawaban termohon (Kejati) atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (tersangka)

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (tersangka) sah secara hukum

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved