TANJUNGPINANG TERKINI
Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Izin Tambang Bauksit, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menolak permohonan yang sebelumnya diajukan Arif Rate.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang pra peradilan antara Arif Rate tentang statusnya sebagai tersangka dengan Kejati Kepri menemui titik terang.
Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menolak permohonan yang sebelumnya diajukan Arif Rate.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, hakim tunggal menilai proses penetapan tersangka oleh Kejati Kepri dianggap telah sesuai karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Termohon (Kejati Kepri) bisa membuktikan dasar penetapan tersangka. Sehingga dalil-dalil yang disampaikan pemohon terbantahkan," ujar Humas PN Tanjungpinang, Eduard Sihaloho, Senin (20/7/2020).
Hasil sidang pra peradilan dibenarkan kuasa hukum Arif Rate, Cholderia Sitinjak.
Kekecewaan itu disampaikan, lantaran sampai saat ini merasa kliennya tidak pernah menerima penetapan tersangka oleh Kejati Kepri.
Meski kecewa dengan keputusan hakim, namun pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
Kuasa hukum Arif Rate ini meminta kepada Kejati Kepri agar proses perkara tersebut segera sampai pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Sudah selesai, kami sangat kecewa dengan hasil itu. Kami masih tetap perjuangkan itu. Bagaimana prosedur yang benar mau menetapkan orang sebagai tersangka. Klien kami tidak menerima surat itu.
Kami mintalah Kejati Kepri juga segera melakukan secepatnya pelimpahan perkara. Karena ada hak-hak tersangka atas praduga tak bersalah, supaya mendapatkan kepastian hukum," sebutnya.
Bakal Hadirkan Saksi Ahli
Dalam sidang ketiga sidang pra peradilan sebelumnya, pemohon menyampaikan jawaban dari penggugat (replik).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berlangsung di ruang Tirta.
• SAH! Rudi-Amsakar Dapat Restu Partai Nasdem Maju Pilwako Batam 2020
• Penting untuk Perkembangan Sel hingga Kesehatan Saraf, Apa Itu Kolin?
Sidang ini dipimpin Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi.
Sesudah sidang, pemohon Arif Rate melalui kuasa hukumnya Dr. Alwan Hadiyanto akan menghadirkan saksi ahli atas penetapan tersangka kliennya.