TANJUNGPINANG TERKINI

Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Izin Tambang Bauksit, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menolak permohonan yang sebelumnya diajukan Arif Rate.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa hukum pemohon, Arif Rate yang ditemui sesudah sidang beberapa hari lalu. Hakim tunggal menolak permohonan pra peradilan Arif Rate. 

3. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

4. Membebankan biaya perkara pada pemohon

Menanggapi hal itu kuasa hukum tersangka, Alwan Hadiyanto menyatakan jika prosedur penetapan tersangka kliennya sudah memenuhi syarat pihaknya legawa menerima.

"Silakan saja, tetapi kami memandangnya bukti-bukti yang kami terima salah satu contoh bukti penetapan tersangka harusnya diserahkan kepada klien kami.

Tapi kami merasa tidak ada satu pun yang menerima itu, baik klien kami atau keluarga klien kami," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka kliennya juga belum memenuhi dua alat bukti.

Pihaknya keberatan jika penetapan tersangka kliennya disebut kejaksaan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni AT dan AM.

"Gak bisalah klien kami langsung dinyatakan ikut bersama-sama terlibat.

Klien kami tidak ada melakukan suap atau gratifikasi.

Secara prosedur dalam pengurusan izin, klien kami melakukan langkahnya (sesuai prosedur).

Kami punya bukti kalau proses itu dilalui klien kami," ucapnya.

"Jadi kami akan menuangkan jawaban kami pada sidang berikutnya," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini direncanakan digelar, Rabu (15/7/2020).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved