TANJUNGPINANG TERKINI
Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Izin Tambang Bauksit, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menolak permohonan yang sebelumnya diajukan Arif Rate.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
3. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
4. Membebankan biaya perkara pada pemohon
Menanggapi hal itu kuasa hukum tersangka, Alwan Hadiyanto menyatakan jika prosedur penetapan tersangka kliennya sudah memenuhi syarat pihaknya legawa menerima.
"Silakan saja, tetapi kami memandangnya bukti-bukti yang kami terima salah satu contoh bukti penetapan tersangka harusnya diserahkan kepada klien kami.
Tapi kami merasa tidak ada satu pun yang menerima itu, baik klien kami atau keluarga klien kami," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka kliennya juga belum memenuhi dua alat bukti.
Pihaknya keberatan jika penetapan tersangka kliennya disebut kejaksaan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni AT dan AM.
"Gak bisalah klien kami langsung dinyatakan ikut bersama-sama terlibat.
Klien kami tidak ada melakukan suap atau gratifikasi.
Secara prosedur dalam pengurusan izin, klien kami melakukan langkahnya (sesuai prosedur).
Kami punya bukti kalau proses itu dilalui klien kami," ucapnya.
"Jadi kami akan menuangkan jawaban kami pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang lanjutan kasus ini direncanakan digelar, Rabu (15/7/2020).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)