Rabu, 6 Mei 2026

Jangan Lupa Bawa Surat Kendaraan, Satlantas Polres Bintan Gelar Razia Kamis (23/7) Ini

Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi akan dilaksanakan Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020) mendatang.

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Rony Prasetya. Rony menuturkan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas petugas di lapangan mulai Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020) mendatang saat operasi patuh seligi 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jajaran Satlantas Polres Bintan akan menggelar Operasi Patuh Seligi 2020 di wilayah Bintan.

Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi akan dilaksanakan Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020) mendatang.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Rony Prasetya menuturkan, dalam operasi ini, polisi menyiapkan banyak surat tilang bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan berkendaraan.

"Kita akan melakukan penindakan tilang pada Operasi Patuh Seligi 2020,"terangnya, Senin (20/7/2020).

Rony menuturkan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas petugas di lapangan.

Angkut Ribuan Roll Tekstil Ilegal KM Karya Sakti tanpa Awak, Bea cukai Curiga Operasi Bocor

Tingkatkan Okupansi di Masa Pandemi, Manajemen Hotel di Batam Minta Dukungan Pemerintah

Pertama, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI. Kedua, pengendara yang melawan arus ketika berkendara.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan keempat pengendara yang ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan.

"Kita juga akan menindak kendaraan yang tidak memiliki surat-surat," terangnya.

Rony juga tidak lupa memantau kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Begitu juga terhadap kendaraan truk yang muatannya melebihi batas.

"Jadi untuk kendaraan yang knalpot racing dan truk yang muatannya melebihi kapasitas akan kita razia," ungkapnya.

Rony berharap, masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan alat keselamatan diri.

"Jangan lupa saat berkendara tetap melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM maupun STNK," tutupnya.

Kumpulkan Rp 10,5 Juta

Sebanyak 21 kendaraan terjaring razia dalam operasi yang digelar Satlantas Polres Bintan dan Samsat Kepri UPT PPD Kijang yang di gelar di KM 16, Toapaya atau di depan Kantor Bawaslu Bintan.

Selain sepeda motor, ada mobil yang diamankan dalam razia, Selasa (3/3/20200 itu.

Dari hasil razia yang di gelar dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB, petugas menindak para penunggak pajak kendaraan sebesar Rp 10,5 juta dari 21 kendaraan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved