BINTAN TERKINI

Kasus Lahan Paling Banyak Ditangani Satreskrim Polres Bintan, Ini Penjelasan AKP Agus Hasanuddin

Ia mengimbau masyarakat, jika menempati lahan atau memiliki lahan agar sesegera mungkin mengurus legalitas suratnya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Laporan polisi terkait lahan paling banyak ditangani penyidik Satreskrim Polres Bintan. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan menangani 6 laporan polisi terkait permasalahan lahan.

Kasus ini diketahui menjadi kasus yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Bintan.

Berbeda dengan tahun lalu, Satreskrim Polres Bintan menangani 10 kasus terkait permasalahan lahan.

Beberapa kasus ini, diakui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin masih dalam penanganan.

"Persoalan lahan yang dilaporkan ke kami baik terjadi antara orang perseorangan maupun terjadi antara orang dan perusahaan," ucapnya, Senin (20/7/2020).

Agus menjelaskan, kasus sengketa lahan terjadi karena beberapa hal.

Selain tumpang tindih lahan dan surat baik surat keterangan tanah bahkan surat sudah sertifikat, ada juga surat yang dimiliki tidak teregistrasi di buku induk pertanahan baik di kelurahan atau desa.

Ada juga lahan sudah ditempati lama, namun surat yang dimiliki tidak jelas.

Seperti salah satunya SKT ada, tapi tidak teregister atau terarsip di kantor desa.

Dengan sejumlah kasus itu, Agus mengimbau kepada masyarakat, jika menempati lahan atau memiliki lahan agar sesegera mungkin mengurus legalitas suratnya.

Sebab dari sejumlah masalah lahan yang ada,terkadang pemilik lahan yang menempati atau memiliki lahan terkadang baru sibuk mengurus surat, setelah ada surat lainnya yang tiba-tiba muncul dan lahan itu akan dibangun.

Berawal dari Minum Tuak, Ayah Sambung di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebelum Terbakar, Kapal Puskel Husada 001 Sempat Bawa Pasien Rujukan ke RSUD Palmatak

"Kami mengimbau masyarakat jika memiliki lahan dan belum jelas terkait suratnya segera mengurus dan memastikan legalitas suratnya. Hal ini berguna untuk mengantisipasi sejumlah permasalahan lahan tersebut," ucapnya.

Mantan Sekretaris NasDem Bintan Bakal Disidang

Berkas perkara mantan Sekretaris NasDem Bintan, Iwan Kurniawan akan disidang Senin (20/7) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas dakwaan Iwan Kurniawan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Iwan Kurniawan diduga menipu warga Tanjungpinang yang berniat membeli 70 ribu meter persegi lahan di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.

"Sedangkan panitera yang Tiurma Melva Sitompul," ujarnya, Kamis (16/7/2020).

Kasus ini bermula ketika seorang warga Tanjungpinang, Ko Ming membuat laporan ke Polres Bintan.

Ia merasa ditipu atas jual beli tanah di kawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang seluas 7 hektare (Ha).

Saat itu korban membeli tanah melalui Iwan Kurniawan. Lahan milik Susafat itu dibeli Kok Ming lewat perantaranya.

Namun dalam perjalanannya, surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkannya hingga kini.

Iwan Kurniawan sempat memberikan 4 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada korban.

Tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah).

Harga lahan disepakati Rp 910 juta. Korban melakukan proses pembayaran dengan mencicil, hingga kini korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.

Susafat diketahui mengembalikan uang yang diterimanya sekitar Rp 80 juta ke korban.

Dititip di Sel Polres Bintan

Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bintan menerima berkas tahap 2 kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan.

Pelimpahan berkas perkara diserahkan oleh jajaran unit 1 Satreskrim Polres Bintan ke Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa (7/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan TribunBatam.id, Iwan keluar dari Kantor Kejari Bintan sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil minibus warna putih.

Iwan tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan memakai masker.

Suasana saat Iwan Kurniawan diperiksa di ruang Unit I Satuan Reskrim Polres Bintan di Bintan Buyu, Bintan
Suasana saat Iwan Kurniawan diperiksa di ruang Unit I Satuan Reskrim Polres Bintan di Bintan Buyu, Bintan (istimewa)

Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho menyampaikan, setelah diteliti kelengkapan berkas formil dan materil sudah P-21.

"Sudah diperiksa terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ujarnya.

Saat ini, Kejari Bintan menahan Iwan Kurniawan selama 20 hari kedepan.

Tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Bintan. "Kalau untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.

Haryo juga menambahkan, bahwa saat tersangka dilimpahkan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Walaupun demikian, hukuman tetap berjalan. "Jadi jika ada di persidangan upaya pendamaian dari pihak korban atau pihak terdakwa, nanti akan kami pertimbangkan terkait tuntutan pidananya," ucapnya.

Berstatus Tersangka Sejak 26 Juni 2020

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan berstatus tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Tersangka terjerat kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.

Dimana korban bernama Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.

Namun, dalam prosesnya, korban tidak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan.

Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

KECELAKAAN DI BATAM - Sebuah Mobil Boks Terbalik, Sopir Susah Keluar dari Mobil, Lihat Foto-fotonya

Kok Bisa Oknum Polisi & Oknum Anggota DPRD Bentrok di Tempat Hiburan Malam, Padahal Lagi Pandemi?

"Sudah di tahan. Penahanan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang telah diperbuatnya," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Rabu (1/7/2020).

Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.

Adapun awal mula mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan ini ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan polisi yang diajukan korban pada awal tahun 2019.

"Setelah itu kami periksa dan di akhir 2019 kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan," terangnya.

Agus juga memberitahu, bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 26 Juni 2020 lalu.

Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

"Jadi nanti setelah berkasnya sudah lengkap, kita akan lanjut ke tahap II untuk diserahkan berkas dan yang bersangkutan ke Kejaksaan,"ungkapnya.

Agus menambahkan, bahwa Iwan Kurniawan sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bintan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ucapnya.

Lahan Desa Berakit Diduga Dijual

Penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang menyelidiki kasus aset desa berupa lahan yang diduga dijualbelikan ke pihak swasta beberapa tahun lalu.

Mantan kepala desa, kepala desa definitif serta stad Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong diminta keterangannya untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan kasus dugaan jual beli aset lahan di Desa Berakit yang sedang diselidiki penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Dalam kasus ini pihaknya telah memanggil tiga orang untuk memberikan klarifikasi temuan tersebut.

Dari tiga orang yang dimintai keterangan dan klarifikasi, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak lain yang mungkin ada hubungannya dengan hal tersebut.

"Sejuh ini baru tiga orang yang kami mintai klarfikasi. Nantinya, kami akan meminta klarifikasi dari pihak pembeli atas proses penjualan aset dari desa atau ibarat kata tukar guling dari tanah desa yang ada," ucapnya, Kamis (8/7/2020).

Agus juga menjelaskan, informasi yang diterima bahwa aset desa berupa lahan telah dijual oleh pemerintah desa yang lama ke pihak swasta.

Agus juga menambahkan, Terkait fakta yang ada belum bisa di jelaskan secara detail.Pihaknya,juga masih mempelajari dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Informasinya mau dibuat suratnya tapi tidak bisa.Jadi kita masih dalami. Jadi lahan itu rencananya akan digunakan menjadi tempat wisata dari perusahaan dan diduga pihak desa menjual lahan itu kepada salah satu perusahaan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved