Penyelundup Gak Kapok-kapok, Bea Cukai Gagalkan Transaksi Ribuan Roll Tekstil Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun mengamankan ribuan roll tekstil ilegal
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun mengamankan ribuan roll tekstil ilegal.
Pencegahan ini dilakukan di sekitaran Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (14/7/2020).
• Tersandung Kasus Kerja Paksa, Bea Cukai Amerika Serikat Tahan Sarung Tangan Medis Buatan Malaysia
• Tanggapan Bea Cukai Batam Terkait Penangkapan Rokok Merek Luffman di Indragiri Hilir
• Masker Bantuan Yayasan Temasek Tertahan di Pelabuhan, Bea Cukai Batam Tuai Sorotan, Ini Kata BC
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, Agung Mahaendra Putra mengatakan jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 3.395 roll tekstil.
"Nilai barang diperkirakan Rp 12.738.750.000.
Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 4.962.558.405," kata Agung saat memimpin ekspos pencegahan penyelundupan tekstil, Senin (20/7/2020) sore di Aula Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Agung menjelaskan pencegahan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya.
Selanjutnya KPPBC Tanjungbalai Karimun, Tim Pengawasan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjungbalai Karimun menindaklanjuti inormasi tersebut.
"Kapal Patroli BC119 yang dibantu Patroli BC1288, BC1410 dan BC 8001 kemudian melakukan penegahan," sebut Agung.
Di sekitaran Pantai Pelawan, Bea dan Cukai menemukan satu unit kapal kayu bernama KM Karya Sakti.
• 4 Oknum Pejabat Bea Cukai Batam Tersangkut Kasus Hukum, BC Perketat Pengawasan Kinerja Pegawai
• 4 Pejabat Bea Cukai Batam Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejagung, Begini Reaksi BC Batam
• Bea Cukai Kepri dan Petugas BC Gabungan Menemukan Kapal Tanpa Awak Bermuatan Rokok Ilegal
Saat diperiksa, petugas tidak menemukan adanya Anak Buah Kapal (ABK).
Namun di atas kapal petugas menemukan ribuan roll tekstil yang diduga ilegal.
Untuk mengelabui petugas barang bukti ditimpa dengan puluhan kasur baru.
"Saat kami melakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RW dan RT setempat," tambah Agung.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut KM Karya Sakti dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/barang-bukti-ilegal.jpg)