3 Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Gunung Kijang, 2 Tersangka Ditangkap Setelah Curi Bensin
Mereka diduga mencuri tabung gas di sebuah warung di daerah Trikora 4, Minggu (21/6) lalu.
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Tiga pemuda di Kabupaten Bintan harus berurusan dengan anggota Polsek Gunung Kijang.
Ketiganya berinisial Rm (17), Sf (16) dan Nm (19).
Mereka diduga mencuri tabung gas di sebuah warung di daerah Trikora 4, Minggu (21/6) lalu.
Pada hari yang sama, mereka mencuri kotak infak di sebuah musala tidak jauh dari warung.
Ketiganya dibekuk pada Sabtu (18/7) lalu. Dua tersangka, Rm dan Sf ditangkap setelah mencuri bensin di sebuah warung di jalan Trikora Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Aksi keduanya tertangkap tangan oleh warga. Polisi kemudian meringkus keduanya.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi mengatakan, ketiganya merupakan residivis yang pernah berurusan dengan polisi.
Seorang tersangka berinisial Sf baru keluar dari lapas anak karena mendapat asimilasi.
Sayangnya, ia kembali mengulangi perbuatan kriminalnya.
"Awalnya kami menangkap dua tersangka. Dari keterangannya, yang bersangkutan mengakui aksi pencurian tabung gas dan kotak infak adalah perbuatannya.
Kami mengembangkan kasus ini hingga menangkap satu tersangka berinisial Nm," ujarnya, Selasa (21/7/2020).
• Minim Petugas, DKPP Bintan Intensifkan Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha di 7 Kecamatan
• Rapat Pleno Panas, Perwakilan Pasangan Calon Perseorangan Tak Terima Hasil Rekapitulasi KPU Anambas
Dari penuturan tersangka, tabung gas dan kotak infak dibuang ke semak-semak di daerah Trikora.
Monang juga menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ketiganya sedang kami minta keterangan untuk pengembangan. Siapa tahu ada tersangka lainnya dalam kasus pencurian lain, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang," ucapnya.
Bekuk Pelaku Curanmor