KARIMUN TERKINI

Catat Pengendara Bermotor, Ini 6 Target Operasi Patuh Seligi Polres Karimun, Berlaku Kamis (23/7)

Operasi ini akan digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Dalam Operasi Patuh Seligi polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Anggota Satlantas Polres Karimun memeriksa surat-surat seorang pengendara. Operasi Patuh Seligi 2020 akan berlaku di Kabupaten Karimun mulai Kamis (23/7). 

"Kami akan melakukan penindakan tilang pada Operasi Patuh Seligi 2020,"terangnya, Senin (20/7/2020).

Rony menuturkan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas petugas di lapangan.

Pertama, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI. Kedua, pengendara yang melawan arus ketika berkendara.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan keempat pengendara yang ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan.

"Kami juga akan menindak kendaraan yang tidak memiliki surat-surat," terangnya.

Rony juga tidak lupa memantau kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Begitu juga terhadap kendaraan truk yang muatannya melebihi batas.

"Jadi untuk kendaraan yang knalpot racing dan truk yang muatannya melebihi kapasitas akan kita razia," ungkapnya.

Rony berharap, masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan alat keselamatan diri.

"Jangan lupa saat berkendara tetap melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM maupun STNK," ucapnya.(Tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved