SPPD Fiktif DPRD Karimun

Berkas P21, Polres Karimun Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti SPPD Fiktif DPRD ke Kejari Karimun

Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.

Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi - Polres Karimun melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Karimun ke Kejari Karimun. 

Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi.

Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.

Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun

Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.

Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.

Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.

Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.

"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).

Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.

Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.

Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved