BATAM TERKINI
Kabar Terbaru Kasus Pembobolan Rekening Bank Warga Batam, Polisi: Perkara NA Sudah P21
Berkas perkara tersangka NA sudah P21. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabar baru datang dari tersangka kasus sindikat pembobolan rekening bank dengan modus ilegal akses sim swap fraud.
Berkas perkara satu dari tiga tersangka itu sudah P21. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati.
"Untuk perkara dengan tersangka NA sudah P21 ke Kejaksaan," ujar Putu, Kamis (23/7/2020).
Sedangkan untuk tersangka lain yakni MA dan AN masih dalam tahap pemberkasan.
"Untuk para pelaku yang masih DPO (daftar pencarian orang) kita sedang lakukan lidik. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ungkap," ujar Putu.
• Over Kapasitas, Rutan Batam Bakal Pindahkan Tahanan Kasus Narkoba ke Tanjungpinang, Sudah Disetujui
• Jangan Ketinggalan, Gramedia Batam Beri Diskon 30 Persen untuk Sejumlah Buku, Berlaku 3 Hari
Akibat dari pembobolan rekening dengan modus ilegal akses sim swap fraud ini, korban yang merupakan warga Batam ini mengalami kerugian sebesar Rp 415.596.464.
Ketiga pelaku diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap sindikat pembobolan rekening dengan modus ilegal akses sim swap fraud, beberapa waktu lalu.
Dari kasus ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 tersangka.
Ketiga tersangka tersebut ialah NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
Terancam 6 Tahun Penjara
Tiga tersangka kasus pembobolan rekening nasabah bank terancam mendekam 6 tahun penjara.
Aksi mereka berhasil diungkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Polisi bahkan memburu tiga tersangka yang diketahui merupakan pemain lama ini hingga ke Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Mereka dikenal dengan nama sindikat Tulung Selapan Tipsani. Tulung Selapan merupakan nama kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sindikat-pembobol-rekening-bank-tulung-selapan-tipsani.jpg)