VIRUS CORONA DI BATAM

Over Kapasitas, Rutan Batam Bakal Pindahkan Tahanan Kasus Narkoba ke Tanjungpinang, Sudah Disetujui

Karutan Batam, Yan Patmos bilang, tahanan yang akan dipindahkan dari Rutan Batam ke Rutan Tanjungpinang adalah tahanan kasus narkoba.

Editor: Dewi Haryati
Tribunnewsbatam.com/Argianto DA Nugroho
ilustrasi warga binaan. Karutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, tahanan yang akan dipindahkan dari Rutan Batam ke Rutan Tanjungpinang adalah tahanan kasus narkoba. Pemindahan dilakukan karena Rutan mengalami over kapasitas 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam mengalami kelebihan kapasitas (over kapasitas). Jumlah warga binaan dan narapidana di sana membeludak.

Kapasitas Rutan yang disediakan untuk 450 orang, namun diisi sebanyak 980 orang. Artinya dua kali lipat dari kapasitas semestinya.

Akhirnya, pihak Rutan mengajukan pemindahan warga binaan ke Kantor Wilayah Kepri. Ada sebanyak 120 warga binaan yang akan dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang. 

"Kita mengajukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepri untuk memindahkan sebagian tahanan," kata Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, Rabu (22/7/2020).

Yan mengatakan, tahanan yang akan dipindahkan dari Rutan Batam ke Rutan Tanjungpinang adalah tahanan kasus narkoba.

"Pengajuan kita sudah disetujui Kakanwil, mungkin dalam waktu dekat akan kita laksanakan pemindahan," kata Yan

 Cara Dinas Pariwisata Kepri Tingkatkan Kunjungan Wisman di Tengah Corona, Tawarkan Paket Wisata

 Lengkap 5 Personel, KPU Batam Tetapkan Sastra Tamami Jabat Divisi Program dan Data Dalam Pleno

Dia menjelaskan, sebelum pemindahan ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

"Yang jelas tahanan yang akan kita pindahkan harus menjalani rapid test terlebih dahulu," kata Yan.

Dia melanjutkan, pemindahan akan dilakukan secara bertahap, karena tahanan yang dipindahkan harus menjalani masa karantina 14 hari di Rutan Tanjungpinang.

"Jadi kita sedang berkoordinasi dengan Rutan Tanjungpinang berapa jumlah tahanan yang bisa dipindahkan untuk tahap awal,"kata Yan.

Jalani Rapid Test

Sebelumnya di Tanjungpinang, sebanyak 27 tahanan di wilayah hukum Polres Tanjungpinang menjalani rapid test. Kegiatan ini wajib dilakukan di tengah pandemi Covid-19, sebelum mereka dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Kegiatan digelar Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) di Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Tahti Iptu Turhadi mengatakan, dari 27 tahanan tersebut, 24 orang dari tahanan Rutan Polres Tanjungpinang.

"1 orang tahanan Polsek Bukit Bestari dan 2 orang tahanan dari Polsek Tanjungpinang Kota," ujarnya, Selasa (30/6/2020).

Dari hasil rapid test itu, keseluruhan tahanan tersebut menunjukan non reaktif.

 Belum Ada Kendala, Hari Pertama PPDB SMA/SMK di Kepri Lancar, Ini Kata Orang Tua Calon Siswa

 Ungkap Kasus Pencurian di Kantor XL Tanjungpinang, Polisi Pelajari Rekaman CCTv, Ada yang Dicurigai

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SIK menyampaikan, bahwa berkas tahanan itu telah selesai proses penyidikannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved