Keruk Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Aguan Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Masih Bergulir di PN
Aguan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada 7 Maret 2020 di sebuah kafe di sebuah pusat perbelanjaan di Batam Center
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa penambang pasir ilegal di Nongsa Batam, Johanes Yanto alias Aguan, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Herlambang Adhi Nugroho selaku jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aguan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara bernomor 482/Pid.Sus/2020/PN Btm tersebut masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Batam. Sesuai jadwal, akan digelar sidang 28 Juli 2020 dengan agenda putusan sela.
Selain Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, JPU juga mendakwa Aguan dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aguan ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 7 Maret 2020. Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di sebuah pusat perbelanjaan di Batam Center.
• BP Batam Amankan 5 Terduga Penambang Pasir Ilegal di Sekitar Waduk Tembesi
• Korsleting AC, Gedung Rupatama di Mapolda Kepri Terbakar, Plafon Ruangan Roboh, Begini Kondisinya
Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
"Dia sempat menghilang, sebelumnya kita sudah amankan 20 orang penambang dan empat pekerja alat berat, empat orang sebagai pencatat, dan 11 sopir lori, dan seorang penjual makanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Maret lalu.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut.
Sedikitnya ada sekitar 11 angkutan jenis dump truck dan empat eskavator yang tengah mengeruk pasir. Modus para penambang pasir adalah dengan memotong bukit dan meratakan, serta mengambil pasir yang terkandung di dalamnya, setelah itu ditinggalkan begitu saja, setelah pasirnya mereka cuci dan saring.
Para pekerja mengaku mendapat keuntungan yang lumayan dari kegiatan tersebut. Omzet tambang pasir itu mencapai Rp 1,8 miliar.
Diduga tambang tersebut ilegal atau tak memiliki izin tambang. Operasional tambang tersebut juga diperkirakan sudah cukup lama.
Dalam menjalankan bisnis pengerukan pasir ilegal itu, Aguan bekerjasama dengan Taufik yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. Kemudian, Taufik mencari alat berat berupa ekskavator milik Bernard Francius Gultom.
Belum terhitung satu bulan, usaha ilegal mereka dibekuk Polda Kepri dan Aguan ditangkap lalu dimasukan ke sel.
(TribunBatam.id/leo halawa)