PILKADA BINTAN

KPU Bintan Sebut Proses Coklit Sudah 30 Persen, Ungkap Kendala PPDP Saat Data Pemilih Pilkada Bintan

Tahapan coklit dimulai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Anggota Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay dan beberapa Komisioner memaparkan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Rabu (23/7/2020). 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah 30 persen mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih untuk Pilkada Bintan.

Dalam model A-KWK, terdapat 111.854 calon pemilih di Kabupaten Bintan.

Tahapan coklit dimulai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Sudah 30 persen ini sejak awal coklit hingga 18 Juli 2020," ucap Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay saat kegiatan besembang dan bercerite dengan awak media, Rabu (23/7/2020).

Meski sudah menjalani rapid test sebelum bertugas, PPDP dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas selama pandemi Corona.

Selain mengenakan masker, PPDP yang bertugas juga menggunakan sarung tangan hingga face shield.

Kondisi geografis Bintan, diakui Haris Daulay menjadi kendala yang dihadapi PPDP dalam menjalankan tugasnya.

Selanjutnya, ada juga kendala dinamika adminstriasi kependudukan.

Di mana ada warga yang pindah dan masuk ke Bintan serta keluar dari Bintan.

"Seperti warga yang tinggal di Kecamatan Tambelan. Ada sebuah desa di kelurahan yang desanya pisah dari Kelurahan dan berada di pesisir, sementara di sana ada puluhan KK yang harus didata.

Hasil PCR, 1 Warga Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh Covid-19, Total 25 Orang Rabu (22/7)

Tugas dan Kekuatan PKP-PK Bandara Hang Nadim Batam

Ada juga kendala di lapangan yang ditemukan, seperti contoh ada warga yang saat ini sudah tinggal di Kecamatan Bintan Utara, namun dokumen kependudukannya masih beralamat di Kecamatan Bintan Timur.

Nah inilah yang membuat petugas PPDP kita mengalami kendala ketika hendak melaksanakan pencoklitan dilapangan," ungkapnya.

Arah Pilkada Bintan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan belum menerima tim bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkonsultasi terkait tahapan Pilkada Bintan.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada Pilkada Serentak 2020 baru dibuka tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved