Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa

Brigjen Prasetijo dengan gamblang keluarkan surat jalan dan pemeriksaan bebas covid-19 untuk Djoko Tjandra yang jelas-jelas berstatus buron.

DOK TRIBUNNEWS.COM
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi sorotan publik 

Hal itu lantaran skenario penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra yang mencuat.

Padahal sudah jelas status Djoko Tjandra yang merupakan buronan.

Sejumlah perwira pun diduga terlibat dalam aksi pelarian Djoko Tjandra kali ini.

Satu di antaranya adalah, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kala itu bertugas menjadi PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetijo dengan gamblang keluarkan surat jalan dan pemeriksaan bebas covid-19 untuk Djoko Tjandra yang jelas-jelas berstatus buron.

Pengacara Djoko Tjandra Emosi Tunjuk-tunjuk Boyamin: Jangan Mencerca Saya Seperti Itu!

Fakta Baru Perburuan DJOKO TJANDRA, Polri Sebut Red Notice Dihapus Interpol di Luar Negeri

Bahkan tertuang dalam surat tersebut, Djoko Tjandra merupakan 'Konsultan Bareskrim'.

Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra.

Melalui kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 23 Juli 2020.

Awalnya, Najwa mempertanyakan pesan WhatsApp yang beredar terkait pembayaran Anita Kolapaking untuk Brigjen Prasetijo.

"Sempat beredar capture-an percakapan ramai di media sosial, di situ disebutkan bahwa ada sejumlah fee yang Anda berikan dan Anda mintakan untuk dibagi-bagi ke sejumlah institusi. Apakah itu betul atau tidak ibu?" tanya Najwa.

Anita berdalih jika pembayaran tersebut ditujukkan untuk pembayaran AKP (Anita Kolapaking Partner).

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 24 Juli 2020, Capricorn Bertengkar, Aries Sombong, Pisces Dikagumi

Ramalan Zodiak Hari Jumat 24 Juli 2020, Leo Percaya Diri, Gemini Emosional, Aquarius Kecewa

"Tidak betul. Apakah mbak Najwa baca semuanya?" sahut Anita.

"Pertanyaannya simpel. Apakah iya meminta fee ke klien Anda untuk membayar sejumlah oknum aparat untuk melancarkan urusan klien Anda?" jelas Najwa.

"Tidak. Tidak demikian, itu legal fee saya jadi saya mengatakan 'Pak Djoko, tolong bayar legal fee saya yang sudah mengikutkan AKP', jadi ini diplesetin semua," jelas Anita.

Mendengar penjelasan Anita, Najwa heran lalu untuk apa seorang Brigjen melakukan hal tersebut untuk seorang buronan korupsi.

"Baik bu Anita, kalo misalnya tidak ada uang berarti apa yang didapatkan oknum polisi ini, kenapa rela mempertaruhkan kredibilitas, mempertaruhkan karir untuk mengeluarkan surat jalan yang jelas palsu, untuk mendampingi seseorang yang dinyatakan buron untuk pergi, dapat apa dia kalo tidak dapat uang," terang Najwa keheranan.

Bertahan sekian detik, Anita lalu menjawab tidak tahu akan hal tersebut.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi, Kapolres Karimun Cek Kendaraan Personel, Sasar 6 Item Ini

Lihat Foto Prewedding Nikita Willy dengan Indra Priawan, Kompak Gunakan Baju Batik Motif Wayang

"Eeeee... saya tidak tahu ya soal hal itu, karena saya sudah ketemu pak Pras sudah ada, berarti mereka sudah berhubungan. Saya cuma melihat Pak Pras pernah ngomong gini sama saya 'kasihan tu orang tua sudah 70 tahun masuk ke Indonesia' terus terang saya ini, ada kedzoliman nih ke Pak Djoko Tjandra, saya rasa kalo perlu seandainya minta sama saya 'Nita, saya minta perlindungan'. Sehingga inilah yang seharusnya bicara, makanya saya mencoba mengembalikan hak bapak melalui PK," terang Anita.

Simak video selengkapnya !

Kelanjutan Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Surat Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Djoko Tjandra

Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).

Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.

Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."

"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.

Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.

Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

DAMPAK Resesi di Singapura, Pengaruhi Manufaktur dan Tak Berimbas ke Sembako di Batam

KPU Bintan Sebut Proses Coklit Sudah 30 Persen, Ungkap Kendala PPDP Saat Data Pemilih Pilkada Bintan

"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."

"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."

"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."

"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."

"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com "Ancaman Pasal Berlapis bagi Pihak yang Siapkan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra"

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah W/ Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved