WNA yang Jabat Supervisor di Kapal Tiongkok Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Pada ABK WNI
Warga negara asing (WNA) yang merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) terus bergulir.
Warga negara asing (WNA) yang merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkannya dari empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke empat orang tersebut yakni tiga orang diantaranya WNI dan satu orang adalah WNA.
Adapun tersangka WNA tesebut yaitu supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berkewarganegaraan China.
“Saat ini proses investigasi terus dilakukan oleh Polda kepulauan Riau,” ujar Judha dalam press briefing virtual dengan media, Kamis (23/7/2020).
• WNA dari Perancis Mencabuli Ratusan Anak di Bawah Umur, Anak Jalanan Jadi Target
• WNA Asal Amerika Pukul Remaja 15 Tahun di Mentawai Hingga Babak Belur Cuma Karena Masalah Anjing
Judha mengatakan Kementerian Luar Negeri siap memfasilitasi jika memang diperlukan untuk melakukan kerjasama penyelidikan dengan pihak China melalui mekanisme mutual legal assistance.
Ada 18 ABK WNI yang berada di kapal Lu huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 yang pada beberapa saat yang lalu dua kapal tersebut telah ditahan oleh otoritas penegak hukum Indonesia.
Sebanyak 12 ABK di antaranya bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan enam orang bekerja di kapal lu huang yuan yu 118.
“Saat ini 18 orang tersebut dalam berada di Batam dan sedang diproses kepulangannya ke daerah asal masing-masing melalui koordinasi yang dilakukan oleh UPT BP2MI di Tanjungpinang,” kata Judha.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kekerasan terhadap ABK WNI, 1 Supervisor di Kapal Tiongkok Jadi Tersangka
Penulis: Larasati Dyah Utami