BATAM TERKINI
Komisi I DPRD Batam Minta Operasional Gerai Baru Alfamart yang Tak Berizin Disetop
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto menilai, gerai-gerai Alfamart & Indomaret yang tak berizin dilarang beroperasi
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perdebatan soal perizinan gerai Alfamart yang diangkat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Jumat (24/7/2020), dipicu dari polemik warga yang menolak kehadiran gerai baru Alfamart di Kaveling Senjulung Nongsa.
Pasalnya, pembangunan gerai itu dianggap dapat mematikan usaha-usaha kecil warga yang lebih dulu membuka kegiatan operasionalnya di lokasi yang sama.
Penanggungjawab perizinan gerai Alfamart di Kota Batam, Dedi Pancaputra menyatakan, Alfamart yang tengah direnovasi di Kaveling Senjulung merupakan gerai relokasi yang sebelumnya sudah ada di lokasi lain.
"Saat ini, jumlah gerai Alfamart di Batam ada total 167 gerai. Kalau yang di Kaveling Senjulung memang milik Alfamart, tapi itu adalah gerai relokasi," terang Dedi.
Meski demikian, Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal, Ekonomi dan Sosial, DPM-PTSP Resa Marlinda, menjelaskan gerai-gerai yang direlokasi tetap harus mengajukan izin baru. Ia bahkan menyatakan, bahwa gerai Alfamart di Kaveling Senjulung dan Jasinta belum memiliki izin relokasi tersebut.
• Mengenal Kista Ovarium, Penyakit yang Diderita Feby Febiola, Seberapa Berbahayakah?
• Pernah Jadi Pusat Kota Batam, Simak Sejarah Pulau Belakang Padang, Terkenal dengan Bajak Lautnya
"Sebelumnya tim sudah mengecek ke lapangan, ini ada 18 izin relokasi gerai. Di Kaveling Senjulung dan Jasinta belum ada izin relokasi," ujar Resa.
Melihat hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto pun berpendapat, gerai-gerai Alfamart dan Indomaret, baik gerai baru maupun relokasi yang tidak berizin, sebaiknya dilarang beroperasi atau melanjutkan pembangunannya, sebelum perizinan dikeluarkan.
"Penambahan gerai ini ilegal dan tak berizin, itu kesimpulannya. Kalau ilegal, tentu konsekuensinya, pemerintah harus tegas, kalau tidak berizin ya harus ditutup," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam mengawasi objek-objek usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin. Selain itu, data-data terkait perizinan harus disinkronkan antar instansi agar menghindari maladministrasi.
"Data-data ini harus jelas dan sinkron. Besok kita undang lagi pihak-pihak terkait, dan kita harapkan menyiapkan data yang pasti dan akurat," ujar Budi.
Gelar RDP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan gerai Alfamart di kawasan Kaveling Senjulung dan Jasinta, Nongsa yang menuai polemik di kalangan warga sekitar, pada Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, banyak warga menolak berdirinya gerai Alfamart yang sedang dalam tahap renovasi itu. Karena dianggap mematikan usaha-usaha kecil masyarakat di sekitar kaveling tersebut.
Di dalam RDP, turut hadir penanggungjawab perizinan dari Alfamart, Dedi Pancaputra, pemilik kaveling, Nasir, serta Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Resa Marlinda.
Pada kesempatan itu, Nasir selaku pemilik ruko menyatakan tidak ada kaitannya dia dengan pengurusan perizinan gerai Alfamart di lokasi tersebut. Namun terkait lahan yang dimilikinya, Nasir mengaku belum membayar Uang Wajib Tahunan(UWT) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab pembayarannya masih dalam proses.
"UWT sudah diurus surat-suratnya, saya tinggal bayar. Tapi kan pengurusan dan pembayaran itu tentu ada prosesnya. Yang jelas tentang perizinan gerai Alfamart, itu bukan ranah saya," jelas Nasir.
• KPU Batam Tunggu Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Rian Ernest: Tak Ada Surat Resmi Mundur
• Ditreskrimsus Polda Kepri Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Ribuan Unit HP Black Market di Batam
Sementara itu, Dedi Pancaputra, selaku penanggungjawab perizinan Alfamart membenarkan, gerai di Kaveling Senjulung adalah benar gerai Alfamart. Sebelum menyewa lokasi ruko tersebut, pihak Alfamart telah terlebih dulu mengajukan izin sempadan di sekitar lokasi gerai.
Ia menambahkan, gerai Alfamart yang ada di Kaveling Senjulung merupakan gerai relokasi. Meski sudah dipindahkan, tetapi gerai itu masih belum beroperasi karena masih dalam pengerjaan renovasi.
"Itu benar gerai kami, Alfamart, tetapi masih dalam renovasi, dan belum dibuka. Kami dari pihak Alfamart sendiri sudah meminta izin kepada warga dan pelaku usaha sekitar gerai, juga kepada RT dan RW," ujar Dedi.
Meski demikian, dalam hal perizinan, gerai Alfamart di Kaveling Senjulung yang menuai polemik itu masih abu-abu. Kabid DPM-PTSP, Resa Marlinda, mengakui saat ini tercatat ada 18 gerai Alfamart yang direlokasi. Namun, proses relokasi gerai itu sendiri masih harus mengurus ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Perizinan, kalau dari titik yang lama, dia harus dimigrasi di OSS. Perlu mengajukan izin baru kalau relokasi," jawab Resa.
Perdebatan ini masih belum berujung pada suatu kesimpulan yang memuaskan. Salah satu penyebabnya, pihak-pihak terkait yang hadir belum bisa menyampaikan data secara akurat dan selaras.
Hasil dari rapat tersebut belum ada. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto merencanakan RDP lanjutan dengan harapan pihak-pihak terkait menyediakan data-data yang pasti.
"Kita tanya data, tidak dibawa, sedangkan tadi saat penyampaian datanya tidak sinkron, antara institusi terkait. Makanya untuk itu, kita tunggu, nanti, kita suruh membawa data yang pasti," ujar Budi.
Minta Pemko Tegas
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto meminta Pemerintah Kota Batam tegas untuk menyetop penambahan gerai Alfamart maupun Indomaret di Batam.
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya penambahan gerai Alfamart di Kaveling Senjulung RT 003/RW 011 Kavling Senjulung, Kabil, Nongsa yang kini menuai polemik di warga setempat.
Budi mengatakan, pendirian gerai Alfamart maupun Indomaret itu juga harus ada aturan dan jaraknya. Tidak boleh sampai masuk ke perumahan atau permukiman warga, karena itu akan mematikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Menurutnya, Alfamart dan Indomaret harus membantu para pelaku UKM, namun yang terjadi di lapangan hanya mematikan UKM. Maka dari itu, Pemko Batam diminta untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk penambahan gerai Alfamart dan Indomaret di Batam.
"Pemerintah harus bijaksana dan jangan hanya sepihak saja, masalah keberadaan Alfamart dan Indomaret itu sudah dari dulu masyarakat berteriak, tapi Pemko Batam juga tidak konsisten, kalau anggota dewan tidak ada wewenangnya, eksekusinya ada di pemerintah," ujar Budi, Rabu (22/7/2020).
• Soal Resesi Singapura, Kadisperindag Sebut Tak Berimbas pada Ketersediaan Bahan Pokok di Batam
• Rutan Batam Over Kapasitas, Tahanan Kasus Narkoba Bakal Dipindah ke Tanjungpinang
Ditegaskannya, kalau memang Dinas Penanaman Modal (DPM)-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam tidak ada lagi mengeluarkan izin penambahan gerai Alfamart dan Indomaret sejak 2019 dan 2020 ini, diminta segera menghentikan proses renovasi penambahan gerai Alfamart di Kaveling Senjulung Kabil yang sedang berjalan saat ini.
"Kalau sudah ada laporan seperti ini dari masyarakat maka DPM-PTSP Batam harus segera sidak dan tutup. Jangan ada pembiaran merajalelanya Alfamart dan Indomaret sampai ke pelosok-pelosok," katanya.
Menurutnya, DPM-PTSP Batam dalam memberikan izin usaha itu tidak hanya melihat persyaratan secara tertulis saja, namun juga harus diperhatikan kepantasan dan kelayakannya. Yakni kalau tidak menyejahterahkan masyarakat maka jangan diberikan izinnya.
"Nanti kami juga akan panggil lagi kepala DPM-PTSP Batam terkait masalah ini, sebab ini kuncinya ada di pemerintah. Pemerintah serius atau tidak memikirkan roda perekonomian dan usaha masyarakat bawah," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, hingga Desember 2019 lalu gerai Alfamart dan Indomaret yang menjamur di Batam sudah berjumlah sebanyak 361 gerai, yakni Alfamart 167 gerai dan Indomaret 194 gerai.
Heran Ada Gerai Baru
Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memastikan sejak 2019 hingga tahun 2020 tak pernah mengeluarkan izin baru penambahan gerai Alfamart maupun Indomaret di Batam.
Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah pun mengaku heran berdirinya gerai baru Alfamart di Kaveling Senjulung, Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
"Kok, sekarang muncul kembali pembangunan Alfamart, siapa yang mengeluarkan izin," ungkap Firmansyah saat dihubungi Selasa (21/7/2020) siang.
• Warga Takut Usaha Tak Laku, Alfamart Kaveling Senjulung Picu Polemik, Lurah Bilang Belum Ada Izin
• Sama-sama Terkenal dan Gerainya Ada di Mana-mana, Lebih Kaya PEMILIK INDOMARET ATAU ALFAMART?
• 1.305 UKM Gulung Tikar di Batam Tak Mampu Bayar Karyawan Selama Pandemi Sulit Dapat Bahan Baku
Ia mengancam menutup usaha itu jika ternyata saat dilakukan pemeriksaan pemilik usaha waralaba tak mengantongi izin.
"Bila benar pendirian Alfamart di RT 03/RW 11, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa tidak dilengkapi izin legalitas lengkap maka DPM-PTSP akan menutup gerai tersebut," tambahnya.
Namun sebelum menjatuhkan sanksi Firmansyah akan lebih dahulu menurunkan tim mengecek keabsahan izin pemilik usaha.
"Kalau belum ada izin kami melarang beroperasi," tegasnya.
Hingga Desember 2019 pihaknya mencatat ada 361 gerai Alfamart dan Indomaret di Batam.

"Survei lapangan dan izin yang per Desember 2019, gerai Alfamart 167 dan Indomaret 194 gerai," jelasnya.
Selain menurunkan tim melakukan pemeriksaan izin ke pemilik usaha, Firmansyah mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Batam mengecek kembali perizinan gerai tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Batam untuk crosscheck ke lokasi, karena sebelumnya kami sudah sepakat tak ada izin penambahan dan perpanjangan bagi gerai," tutupnya.
(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa)