Fakta-fakta Kakak Rudapaksa Adik Ipar: Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau
Pria berinisial RAP (22) nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
TRIBUNBATAM.id, OGAN ILIR- Sungguh tega pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini.
Ia nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Pria berinisial RAP (22) itu kini sudah dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir akibat perbuatan tak senonohnya, Selasa (21/7/2020).
Peristiwa bejat itu diawali dengan ajakan main kartu remi dengan korban.
Awalnya, hukuman kalah main kartu adalah jentik telinga yang kemudian malah berubah jadi pemerkosaan.
• Anggota DPRD Tawarkan Duit Damai Rp 1 Miliar Agar Kasus Perkosaan Siswi SMP Didiamkan Saja
• Kapolres Kaur Janjikan Uang Rp10 Juta bagi yang Tunjukkan Persembunyian Tersangka Pemerkosaan
Berikut faktanya:
1. Ajakan main remi
Dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com, RAP dan istrinya memang tinggal bersama dengan korban.
Saat itu rumah tengah sepi dan korban sedang menyapu lantai.
RAP kemudian mengajak korban bermain kartu remi.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara.
Robby menceritakan, RAP awalnya menyebut hukuman kalah main kartu remi adalah jentik telinga atau disentil telinganya.
Korban pun setuju dengan aturan itu.
"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil. Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ungkap Robby, Jumat (24/7/2020).
Ternyata, pelaku akhirnya menang dan korban kalah.
Pelaku menarik korban ke kamar dengan dalih untuk melakukan hukuman jentik telinga.
Namun, saat korban masuk ke kamarnya, pelaku malah menaik tangannya hingga korban jatuh terguling.
Pelaku langsung mengacungkan pisau agar korban tidak berteriak.
Ia langsung melancarkan aksi bejatnya dan mengancam akan membunuh korban jika berani minta tolong.
• Polisi Ungkap Yodi Prabowo Sempat Jalani Tes di Poli Penyakit Kulit & Kelamin, Hasilnya Tak Diambil
• Suwandi Ayah Yodi Prabowo Editor Metro TV Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Beber Beberapa Fakta Ini
2. Korban lapor ke kakak kandung
Ketika RAP hendak mengulangi tindakan bejatnya, sang istri dan ibunya pulang dari pasar.
RAP lari ke dapur dan kabur melalui pintu belakang.
Dikutip dari Kompas.com, kakak kandung korban pun curiga mengapa sang adik berada di kamarnya.
Akhirnya korban mengadu ke kakak perempuannya.
Kakak perempuan korban langsung mencari suaminya yang ternyata sudah kabur.
Mereka juga berkonsultasi dengan kakek korban dan diminta lapor polisi.
"Saat itulah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka," kata Robby.
"Setelah berkonsultasi dengan kakek korban, ia pun disarankan melapor ke polisi," sambungnya.
3. Terancam 10 tahun penjara
Pihak kepolisian kemudian menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," ujar Robby.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hingga keterangan dari rumah sakit.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban," papar Robby.
"Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," sambungnya.
RAP pun terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Amriza Nursatria) (TribunSumsel.com/Resha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kakak Perkosa Adik Ipar, Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau