TRAFFICKING ABK KAPAL
Polda Kepri Ungkap Peran 6 Tersangka Baru Kasus TPPO ABK di Kapal Lu Huang Yuan Yu
Arie menyebutkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus TPPO di kapal Lu Huang Yuan Yu ini
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Sabtu (25/7/2020) di Mapolda Kepri.
Ada lima tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini. Satu di antaranya seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Song.
Dia lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di atas kapal itu. Menyusul empat tersangka lainnya.
Sebenarnya, keseluruhan tersangka dalam kasus ini tujuh orang.
Setelah Song, tiga tersangka baru diamankan di daerah Jawa, kemudian ada penambahan tersangka lainnya tiga orang dan masih di daerah Jawa. Sehingga total tersangka dalam kasus ini tujuh orang.
• Kisah Miranda Gadis Penjual Kue di Tarempa, Bermimpi Jadi Dokter, Ingin Rawat Mamak Kalau Sakit
• Deretan Fakta Kebakaran SB Takong Hiu Milik Pemkab Karimun, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Namun dari enam tersangka baru itu, kasus dua orang di antaranya ditangani oleh Polres Tegal, Jawa Tengah. Empat lainnya, ditangani Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan satu orang WNA dengan nama Song sebagai pelaku penganiayaan para ABK kapal dan salah satu ABK meninggal dunia di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Pelaku Song ini sebagai pengawas di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dia (song ) juga yang melakukan penganiyaan terhadap para ABK termasuk yang meninggal," sebut Arie.
Arie menyebutkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian, dimana satu di antaranya ialah Song yang berkewarganegaraan China.
"Mereka semua diduga terlibat dari awal yakni proses perekrutan sampai dengan dipekerjakan di atas kapal tersebut," ujarnya.
Arie juga menyampaikan bahwa para pelaku selain melakukan perekrutan tidak secara prosedural yang diatur dalam perundang-undangan, mereka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh para ABK.
"Saat ini empat orang pelaku dibawa ke Polda Kepri, sedangkan dua ditangani Polda Jawa tengah," ujarnya.
Adapun dua pelaku yang ditangani Polda Jawa Tengah itu, karena terlibat kasus lainnya.
Arie mengatakan, enam tersangka baru ini diduga menjadi dalang perekrutan para korban yang dipekerjakan sebagai ABK kapal.