TRAFFICKING ABK KAPAL
Polda Kepri Ungkap Peran 6 Tersangka Baru Kasus TPPO ABK di Kapal Lu Huang Yuan Yu
Arie menyebutkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus TPPO di kapal Lu Huang Yuan Yu ini
Sedangkan untuk PT MJM Abadi Baruna merekrut satu orang yakni Syamsul.
"Ada kemungkinan masih banyak korban lain dari perusahaan perusahaan perekut para ABK," ujarnya.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan dokumen serta barang bukti penunjang kejahatan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni 66 paspor Indonesia, 37 buku pelaut,1 bundel akta pendirian dan perijinan PT Gigar marine Internasional, 1 bundel perijinan dan akta pendirian PT MJM Abdi Baruna.
Juga 1 bundel perizinan dan akta pendirian PT Nofarica Agatha mandiri, 1 bundel perijinan PT Mandiri tunggal Bahari, 5 perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan PT GMI, 1 rangkap dokumen perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan MJM Abdi Baruna
Ada juga 7 rangkap perjanjian kontrak kerja laut antar korban dengan PT MTB, 2 unit laptop, 1 unit cpu, 4 stempel perusahaan, 2 buah buku tabungan, 4 unit handphone tersangka serta dokumen pribadi para korban.
"Dokumen seperti paspor dan buku pelaut di duga diurus tidak sesuai denga ketentuan yang ada," ujar Arie.
Untuk para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu sebanyak 22 orang tersebut beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke tempat tinggalnya.
"Para ABK telah di pulangkan ke kampung halaman dibantu oleh BP2MI," ujar Arie.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)