Tak Punya Izin dari Polisi, Bawaslu Bintan Bakal Bubarkan Kampanye Pasangan Calon untuk Pilkada 2020
Saat rakor penguatan Sentra Gakkumdu Bintan,Ketua Bawaslu Bintan menegaskan, untuk kegiatan kampanye yang tak ada izin polisi,akan dibubarkan pihaknya
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan meminta bantuan dari pihak kepolisian terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Desember mendatang.
Dalam hal ini, Bawaslu memberi peringatan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada nanti.
Jika tak punya izin dari kepolisian untuk kegiatan kampanye, Bawaslu akan membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
Sementara ini, Bawaslu Bintan juga belum menemui hal yang melanggar ketentuan selama tahapan Pilkada Bintan 2020 yang saat ini terus berjalan.
Seperti diketahui, KPU Bintan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) saat ini sedang fokus mencoklit data pemilih.
"Kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian akan dihentikan dan bubarkan," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat Rapat Koordinasi penguatan Sentra Gakkumdu Bintan, Kamis (24/7/2020) kemarin.
Pada kesempatan itu, Febri juga berharap dengan adanya masukan dan saran dalam pelaksanaan rapat koordinasi, bisa menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.
"Kami sangat memohon kepada pihak kepolisian bisa mendukung dari sisi keamanan dan mengawasi bersama pelaksanaan Pemilihan Bupati ( Pilbup ) Bintan ini," katanya.
Petakan Potensi Kerawanan
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan saat Pilkada Bintan.
Ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Bintan untuk mengantisipasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Masih melihat pada pengalaman Pemilu 2019, Kapolres Bintan menyarankan kepada KPU Bintan untuk benar-benar mengecek faktor umur serta kesehatan saat perekrutan KPPS.
• VIDEO SB Takong Hiu Milik Pemkab Karimun Terbakar, 3 Awak Dirawat di RSUD Muhammad Sani
• Berpotensi Ciptakan Klaster Wabah yang Lebih Besar, Apa Arti Istilah Superspreader?
Ia juga menyarankan agar KPU Bintan dan Bawaslu Bintan agar membuat regulasi terkait pengamanan gudang logistik di tingkat PPK.
"Kami berharap baik Bawaslu dan KPU Bintan dapat berkordinasi dengan kami, khususnya untuk pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bintan," ucapnya, Kamis (23/7) kemarin.
Dalam rapat koordinasi penguatan sentra penegakan hukum terpadu (sentragakkumdu) di sebuah rumah makan di Teluk Bintan, KPU Bintan sebagai penyelenggara Pemilu agar tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan, seperti saat masa pendaftaran pasangan calon, termasuk pengamanan gudang logistik.
"Jadi regulasi pengamanan itu, kami harapkan agar dibuat berlapis yang dipegang oleh PPK dan Panwascam. Serta pelaksanaan rekapitulasi suara tidak satu tempat dengan gudang logistik.