Sabtu, 9 Mei 2026

Kabar Gembira 6 Tunjangan Ini Akan Diterima PNS di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Tayang:
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN/ Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain. 

Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

6. Tunjangan Makan

Kemudian terakhirada tunjangan makan.

Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.

Gaji Pokok

Gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Untuk tota besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I sampai IV.

Hitungan gaji ini disusun dari yang paling rendah sampai paling tinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

ilustrasi

ilustrasi (Kompas.com)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)

Artikel ini sudah tayang di https://www.tribunnewswiki.com/2020/07/25/kabar-gembira-pns-akan-dapat-6-tunjangan-sekaligus-di-luar-gaji-pokok-segini-besarannya?page=all

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved