VIRUS CORONA
Warga yang Tak Kenakan Masker Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa di Korea Utara
Aturan keras diterapkan pemerintah Korea Utara kepada warganya yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, PYONGYANG - Dikenal dengan negara diktator, Korea Utara memberlakukan tindakan tegas dalam menekan penyebaran covid-19.
Dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com, Korea Utara mewajibkan warganya untuk selalu mengenakan masker jika beraktifitas diluar ruangan.
Aturan ini layaknya banyak dilakukan negara lain di dunia, penggunaan masker diklaim langkah kecil dalam menekan penyebaran covid-19.
Namun yang membedakan Korea Utara dengan negara lain yakni hukuman jika warganya tidak memakai masker,
• Fakta Baru Kematian Editor Metro TV, Tak Ada Ancaman di Ponsel Yodi Prabowo hingga Dugaan Bunuh Diri
• Cinta Terlarang Guru SMA dengan Murid, Kepergok Bersetubuh Saat Mengajar Dirumah
Dilansir dari Daily Star, Korea Utara menerapkan aturan tegas dalam kewajiban memakai masker bagi warganya.
Aturan keras diterapkan pemerintah Korea Utara kepada warganya yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Mereka yang melanggar bisa terancam jalani kerja paksa selama tiga bulan.
Belum mencatatkan kasus resmi Covid-19, Korea Utara menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi.
Follow Juga:
Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar.
Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.
Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.
Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.
Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.
Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman.
Tak peduli apakah mereka orang terpandang.