PELANTIKAN GUBERNUR KEPRI

Aturan Mahkamah Konstitusi, Isdianto Berpeluang Tiga Kali Menjabat Gubernur Kepri

Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan satu periode adalah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih.

TribunBatam.id/Istimewa
Isdianto saat sesi foto sebelum pelantikan Gubernur Kepri di Istana Negara, Senin (27/7/2020). 

Dia menjelaskan ada dasar hukum mengenai periodesasi jabatan kepala daerah.

Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan satu periode adalah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih.

Dengan demikian, Isdianto bisa tiga kali menjabat Gubernur Kepri. Kali pertama berlangsung selama 27 Juli hingga 9 Desember 2020.

Dia juga masih berpeluang menjadi Gubernur Kepri kali ke dua jika menang pada Pilgub Kepri untuk masa jabatan 2020-2024.

Adik almarhum H.M. Sani ini masih berpeluang menjadi Gubernur Kepri kali ke tiga kalau menang lagi pada Pilgub Kepri untuk masa jabatan 2024-2029. (TribunBatam.id/Thomlimah Limahekin)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved