PELANTIKAN GUBERNUR KEPRI
Aturan Mahkamah Konstitusi, Isdianto Berpeluang Tiga Kali Menjabat Gubernur Kepri
Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan satu periode adalah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - H. Isdianto dilantik menjadi Gubernur Kepri oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Proses pelantikan yang mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 ini berlangsung pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pelantikan tersebut secara otomatis mengubah status Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri menjadi Gubernur Kepri.
Isdianto menjadi Plt. Gubernur Kepri pasca penetapan tersangka terhadap H. Nurdin Basirun, Gubernur Kepri kala itu.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 12 Juli 2019 silam.
Isdianto juga akan menjadi Gubernur Kepri sampai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, 9 Desember 2020.
Lantas, apakah Isdianto hanya memiliki satu kesempatan lagi menjadi Gubernur Kepri dengan statusnya saat ini?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan, seharusnya ini merupakan periode pertama bagi Isdianto sebagai Gubernur Kepri.
Jika setiap kepala daerah dibatasi hanya menjabat dua periode saja, maka Isdianto cuma mempunyai satu periode lagi sebagai Gubernur Kepri.
"Seharusnya seperti itu. Tetapi saya buka aturan dulu," ungkap Sriwati kepada TribunBatam.id.
• Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Ditangani Polda Kepri
• Tujuh Awak KLM Miftha Rezky Selamat, Bawa Kapal Dengan Kondisi Bocor Sampai ke Desa Berakit Bintan
Berbeda dengan Sriwati, komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison justru berpendapat sebaliknya.
Dia mengatakan status Isdianto sebagai Gubernur Kepri ini tidak mempengaruhi jumlah periodesasi kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan periode jabatan itu dihitung setelah 2,5 tahun menjabat. Nah, Isdianto 'kan menjabat Gubernur Kepri selama beberapa bulan saja," jelas Arison.
Pendapat ini dipertegas lagi oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo.
