BATAM TERKINI
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Ditangani Polda Kepri
Kasus tersebut sebelumnya sudah memasuki tahap I ketika ditangani penyidik di Polres Anambas.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Penyidik masih mengembangkan kasus yang menimpa anak berumur 9 tahun sebagai korbannya itu, karena minimnya alat bukti.
Kasus tersebut sebelumnya sudah memasuki tahap I ketika ditangani penyidik di Polres Anambas.
Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
"Karena tersangka dalam perkara tersebut, ditetapkan ayah korban sebagai tersangka.
Namun ibu korban berpendapat lain bahwa ada pelaku lain atau bukan ayah korban pelakunya.
Maka penyidik kami minta untuk melakukan asistensi dengan cara gelar untuk mendalami pemeriksaan," Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (27/7/2020).
Ruslan menambahkan, korban saat ini sudah diminta keterangannya oleh polisi.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Polsek Jemaja.
Minta Polda Kepri Ungkap Pelaku Sebenarnya
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ririn Warsiti, menyoroti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus benar-benar diungkap aparat penegak hukum, agar predator anak tidak bebas berkeliaran.
Ririn mengungkapkan, pihkanya sudah menanyakan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri terkait kasus tersebut.
• Tujuh Awak KLM Miftha Rezky Selamat, Bawa Kapal Dengan Kondisi Bocor Sampai ke Desa Berakit Bintan
• JADWAL Kapal dari Pelabuhan Sekupang Batam, Jumlah Penumpang Turun, Hari Ini Hanya Ada 10 Kapal
Penyidik Polsek Jemaja sebelumnya menetapkan ayah korban sebagai tersangka.