Sidang Peninjauan Kembali Buronan Djoko Tjandra, Jaksa Penuntut Umum Tolak Tanda Tangan BAP
Mewakili Korps Adhyaksa, jaksa Ridwan Ismawanta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.di, JAKARTA - Mewakili Korps Adhyaksa, jaksa Ridwan Ismawanta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Ridwan berpendapat langkah itu ia lakukan karena majelis hakim belum mengambil keputusan.
Buronan kelas kakap Djoko Sugiarto Tjandra diketahui mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang PK-nya digelar pada Senin (27/7/2020).
• Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan
• MAKI Ungkap Fakta Baru, Brigjen Prasetijo Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi
Saat sidang tim JPU meminta majelis hakim membuat berita acara penolakan.
"Dengan hormat Yang Mulia Hakim.
Sikap kami sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak dan kami tidak akan menandatangani hari ini.
Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta di ruang sidang.
Sementara itu, majelis hakim akan memutuskan permohonan tersebut sesuai undang-undang.
"Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi.
• Licinnya Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Pakai Hak Angket, Minta KPK Turun Tangan
• Pengacara Djoko Tjandra Dilarang Keluar Negeri, Nama Anita Kolopaking Masuk ke Daftar Cegah Imigrasi
• Kejagung Periksa Jaksa Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim Cekal Anita Kolopaking
Nazar mengatakan pihaknya sudah mendengarkan pihak yang berperkara.
Majelis hakim sudah mendengarkan keterangan pemohon PK, Djoko Tjandra, melalui kuasa hukumnya.
Kemudian, jaksa juga sudah menyampaikan pendapatnya pada sidang yang digelar hari ini.
Setelah itu, Nazar mengatakan, majelis hakim akan berpendapat.
Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal.
Selanjutnya, majelis hakim juga akan memberikan pendapat.
Semua pendapat itu nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Dalam pendapatnya yang dibacakan pada sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
"JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ucap salah seorang jaksa dalam sidang yang ditayangkan di akun YouTube KompasTV.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual.
• Ancaman Pasal Berlapis Buat Para Oknum yang Bikin Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Bagi Djoko Tjandra
• Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa
• Pengacara Djoko Tjandra Emosi Tunjuk-tunjuk Boyamin: Jangan Mencerca Saya Seperti Itu!
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
• Kabareskrim Siap Sikat Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Tak Peduli Teman Satu Angkatan!
• Kejagung Minta Klarifikasi Video Kajari dan Pengacara Djoko Tjandra, Mantan Direktur Sebut Kebobolan
• SOSOK Irjen Napoleon yang Dicopot Terkait Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane: Prestasinya Biasa Saja
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul JPU Tolak Tanda Tangani BAP Sidang PK Djoko Tjandra