Empat Pemuda Ditangkap Polisi Usai Bacok Buruh Hingga Tewas Gara-gara Knalpot Bising

Empat pemuda masing-masing berinisial MI, HA, ES, dan AI ditangkap oleh jajaran Polsek Cilincing setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Para pemuda yang melakukan pembacokan terhadap seorang buruh, MT hingga meninggal dunia di Jalan Tipar Cakung, RT 008/RW 01 Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/7). 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id, CILINCING - Polisi menangkap peaku pembacokan seorang buruh.

Usai dibacok, pelaku kabur meninggalkan korbannya yang bersimbah darah hingga meninggal dunia.

Empat pemuda masing-masing berinisial MI, HA, ES, dan AI ditangkap oleh jajaran Polsek Cilincing setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh, MT, Senin (13/7).

Ingin Berantas Pengedar Narkoba, Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan Terapkan Hukuman Suntik Mati

Foto Pengusaha Batam Putra Siregar Mendadak Hilang di Akun Bea Cukai Kanwil Jakarta, Netizen Heran

Isdianto Bisa Tiga Kali Jadi Gubernur

Pihak Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan bahwa mereka mengeroyok korban di Jalan Tipar Cakung RT 008/RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

"(Empat pelaku yang sudah ditangkap) mukul dengan dia membawa sepeda motor.

"Karena yang membacok ini kita masih DPO," kata Imam, Selasa (28/7).

Menurut Imam, para pelaku yang ditangkap memiliki peran melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Sementara itu yang berperan membacok korban ada sebanyak dua orang.

Profil dan Fakta-fakta Putra Siregar, Pernah Jadi Pengamen hingga Dikenal Dermawan

Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Sejak 2015, Terungkap Setelah Mengadu ke Ibu

Hanya saja kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Menurut Imam, mereka yang masih buron itu masing-masing berinisial B dan F.

"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," ucap Imam.

Barang bukti yang disita di antaranya dua buah celurit yang digunakan para pelaku, sebuah sweater hitam, serta dua kaos masing-masing warna putih dan hitam.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 358 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pembacokan terhadap MT terjadi di Jalan Tipar Cakung, RT 008/RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (13/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Ayah Cabuli 2 Anak Kandung Sejak 2015, Terungkap Setelah Mengadu ke Ibu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved