BATAM TERKINI
Terjerat Kasus Hukum, Pengusaha Batam Putra Siregar Beri Klarifikasi di Facebook, 'Aku Dijebak'
Dalam grup Facebook Putra Siregar Merakyat, Putra Siregar menjelaskan jika kejadian penangkapan dirinya terjadi sekira tahun 2017 lalu.
Dia menuturkan, saat peristiwa terjadi, dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawanku sendiri. Orangnya aku kenal banget, tapi begitu sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai. Aku dijebak,” ujar Putra dilansir dalam video siaran langsung Facebook miliknya berdurasi 17 menit lebih, Selasa (28/7/2020) siang.
Akibat kejadian itu, Putra Siregar mengaku telah bertanggung jawab dan mengganti kerugian negara.
“Aku bayar kerugian negara. Padahal, jumlahnya hanya Rp 63 juta. Tapi aku kasih jaminan lebih,” katanya lagi.
Putra Siregar juga mengatakan, akan segera merilis video tersendiri terkait klarifikasi yang menyeret namanya dalam dugaan peredaran barang-barang ilegal.
Tribun Batam telah melakukan upaya konfirmasi melalui akun instagram pribadi miliknya. Namun, Putra Siregar belum menjawab konfirmasi Tribun Batam.
Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.