BINTAN TERKINI
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Bawa 1 Orang dan 11 Unit Mesin Pompa
Razia penertiban tambang pasir ini, merupakan tindak lanjut dari laporan atau pengaduan dari tokoh masyarakat.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Tim gabungan menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Penertiban yang melibatkan, Polres Bintan, POM TNI hingga perwakilan Dinas ESDM Kepri, Senin (27/7) kemarin mengamankan 11 unit mesin pompa dan pipa paralon berikut satu orang yang diduga penambang pasir ilegal.
Penertiban tambang pasir itu pun, dibagi menjadi empat wilayah. Selain Nikoi, tim juga mendatangi kawasan Galang Batang, Teluk Bakau dan Gunung Lengkuas.
"Operasi razia kita laksanakan dari pagi hingga malam hari ini sudah ada beberapa titik lokasi tambang pasir yang kita tertibkan dan beri garis polisi," ujar Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (28/7/2020).
Razia penertiban tambang pasir ini, merupakan tindak lanjut dari laporan atau pengaduan dari tokoh masyarakat.
Dari beberapa lokasi tambang pasir ilegal, lokasi tambang pasir di daerah Nikoi yang menurutnya terlihat cukup parah.
Untuk memastikan agar tambang pasir ilegal tidak beroperasi lagi, pihaknya akan melakukan pengawasan dan patroli.
Secara merusak lingkungan, keberadaan tambang pasir ilegal ini juga melawan hukum.
"Maka dari itu kami mohon dukungan masyarakat, pihak kecamatan dan tokoh masyarakat untuk memberikan informasi. Jika lokasi tambang pasir ilegal kembali beroperasi lagi, supaya kami tindak tegas.
Jika ingin membuka usaha tambang pasir,silahkan ikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Gunung Kijang Arif Sumarsono mengapresiasi razia yang dilakukan Polres Bintan tersebut.
• Stok Terbatas, Harga Telur Ayam di Karimun Naik Jelang Idul Adha 1441 H
• Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Bagaimana Kondisi Haji Skala Kecil di Arab Saudi Tahun Ini?
Pemerintah Kecamatan juga sudah beberapa kali memberikan surat imbauan terhadap penambang di Kecamatan Gunung Kijang untuk memiliki izin dan menghentikan aktivitas tambang.
"Tapi untuk menghentikan aktivitas itu ada di Provinsi. Kami hanya bisa memberikan imbauan saja," ucapnya.
Kewenangan Terbatas