BINTAN TERKINI
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Bawa 1 Orang dan 11 Unit Mesin Pompa
Razia penertiban tambang pasir ini, merupakan tindak lanjut dari laporan atau pengaduan dari tokoh masyarakat.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sejumlah tambang pasir darat yang tidak memiliki izin (Ilegal) mulai marak di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (17/7/2020).
Dari pantauan TRIBUNBATAM.id sejumlah tambang pasir ilegal ini berada di Daerah Kecamatan Gunung Kijang dan beberapa daerah lainnya.
Pihak kepolisian dari Polres Bintan pun sudah berulang kali melakukan penertiban, namun tambang pasir ilegal ini terus berjalan.
Sampai saat ini pengawasan dari Pemerintah juga belum dilakukan secara maksimal.
Khususnya dari Pemprov Kepri melalui Dinas terkait juga belum mengambil langkah dalam mengatasi aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang dan daerah lainnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan ESDM turun tangan, untuk mengatasi tambang pasir ilegal di Bintan.
Sebab Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri belum menetapkan zonasi atau Wilayah Tambang Rakyat (WTR) untuk penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan.
"Kita tidak memiliki kewenangan terkait WTR ini, kewenangan penetapan WTR ini ada di pemerintah Provinsi," kata Apri.
Apri juga menjelaskan, bahwa dari WTR akan dikeluarkan Izin Tambang Rakyat (ITR) yang memang langsung dari Provinsi.
"Jadi kita berharap Pemprov Kepri segera mengatasi hal ini, karena kewenangan ada di Provinsi,"tuturnya.
Dulu sewaktu pertambangan di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Pemkab Bintan memiliki WTR.
Sehingga, ITR yang diberikan kepada penambang, nilai jual pasir itu sama.
"Dari ITR ini juga ada pajak yang diberikan kepada daerah Kabupaten Bintan," terangnya.
Apri juga menambahkan, terkait WTR dan ITR sekarang ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Oleh sebab itu, Apri meminta Provinsi untuk segera turun tangan dalam mengatasi masalah tambang pasil ilegal di Bintan.