BATAM TERKINI
Demi Beli Kouta Internet, Siswi SMP di Batam 'Jual Diri' di Aplikasi MiChat
Kepolisian Polsek Batu Aji mengungkap bisnis prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Siswi SMP ini terperosok prostitusi online via MiChat.
Siswi tersebut terpaksa menjual diri demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari
Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Mirisnya, korban mengaku masih bersekolah.
Namun karena pandemi corona, korban terjerumus ke prostitusi online.
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet"