HEADLINE TRIBUN BATAM

Najib Razak Divonis 12 Tahun

Najib diganjar hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar 210 juta ringgit atau sekitar Rp 143,4 miliar.

wahyu indri yatno
HEADLINE TRIBUN BATAM Edisi Rabu 29 Juli 2020 

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Mohd Najib bin Tun Haji Abdul Razak alias Najib Razak divonis bersalah atas semua dakwaan dalam skandal megakorupsi 1MDB (1 Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Malaysia mengatakan Najib bersalah atas tujuh dakwaan yang diajukan jaksa.

Najib pun diganjar hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar 210 juta ringgit atau sekitar Rp 143,4 miliar.

Hukuman Najib bisa bertambah jika ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsi lainnya.

”Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan seluruh bukti di persidangan, saya menemukan bahwa jaksa berhasil membuktikan perkara ini tanpa keraguan,” ucap hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Malaysia, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, seperti dikutip media Malaysia.

Najib yang kekuasaannya digulingkan dalam Pemilu Raya Malaysia oleh oposisi Pekatan Harapan yang dipimpin oleh politisi senior Mahathir Mohamad itu, menurut laporan The Star Malaysia, mendapatkan tujuh dakwaan.

Terdiri atas satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

Najib dituduh menerima uang sebesar 24 juta ringgit atau setara Rp 143,4 miliar secara ilegal dari anak perusahaan investasi Malaysia (1MDB) yang digagas Nanjib itu, yakni SRC International Sdn.

PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Mayat Mr X Ditemukan di Pinggir Parit Sungai Harapan Sekupang

TERUNGKAP! Sejumlah Siswi SMP di Batam Rela Jual Diri Demi Handphone Android dan Kuota Internet

Sebagian uang itu digunakan oleh Najib untuk kepentingan pribadi dan keluarganya serta sejumlah koleganya.

Sosok yang diguga menjadi otak skandal korupsi terbesar di dunia itu,k bernama Low Taek Jho alias Jho Low, hingga saat ini masih buron.

Secara akumulasi, Najib sebenarnya divonis 34 tahun penjara, yakni vonis 12 tahun yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara.

Kemudian 10 tahun penjara untuk tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang.

Namun, menurut hakim, semua hukuman itu akan dijalani secara bersamaan.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim Ghazali mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkannya kepada Najib itu diberikan atas beberapa pertimbangan, termasuk kepentingan publik dan agar orang lain tak mengulangi kesalahan serupa.

"Hukuman ini bukan hanya untuk menghukum pelanggar, tapi untuk mencegah orang mengulangi pelanggaran itu," sebut Nazlan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved