Pasangan Suami Istri Tawarkan Anak Dibawah Umur Lewat FB, Main di Kosan Dengan Tarif Rp 500 Ribu
Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulangbawang Lampung menjadi muncikari anak di bawah umur.
Editor : Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Kumpulkan anak dibawah umur, pasangan suami istri kemudian memperkerjakannya menjadi PSK.
Mereka disuruh melayani Pria Hidung belang disebuah kamar kos.
Mucikari ini memberikan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulangbawang Lampung menjadi muncikari anak di bawah umur.
• Soal Kasus Putra Siregar, BC Juga Pantau Medsos
• Polisi Pastikan Wanita yang Terjerat Prostitusi di Lampung Seorang Artis, Temukan Uang Rp 30 Juta
• Polin Octavianus Sitanggang Jabat Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi Ditugaskan ke Kejaksaan Agung
Aksi mereka akhirnya terbongkar aparat.
Pasutri muncikari berinisial SF (24) dan SU (27) menjajakan anak di bawah umur via Facebook.
Dikutip dari TribunLampung, terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur berawal adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.
"Ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.
Tawarkan Via Facebook
SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tuba, Rabu (29/07).
