Pencuri Tabung Gas di Depok Ditangkap, Sempat Jual Barang Curian Kepada Korbannya

Pelaku leluasa melakukan aksinya karena saat itu pemilik warung sedang berada di dalam rumahnya.

Ilustrasi Pencuri Tabung Gas di Depok Ditangkap Karena Jual Barang Curian Kepada Korbannya 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, DEPOK – Pencuri tabung gas 3 kilogram nekat menjual barang curiannya kepada korban.

Gara-gara hal tersebut, pencuri bernama Erwin Kurniawan (43) itupun ditangkap.

Erwin Kurniawan beraksi Kamis (23/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Ia menggasak 2 tabung gas 3 kilogram dari sebuah warung di Jalan Waru Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku leluasa melakukan aksinya karena saat itu pemilik warung atas nama Vitasari (38) sedang berada di dalam rumahnya.

Setelah itu pelaku pergi dengan membawa 2 tabung gas 3 kilogram dari warung milik Vitasari.

Cerita Asmara Gadis Ngawi Berujung Pencurian, Awalnya Kenal Lewat MiChat

3 Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Gunung Kijang, 2 Tersangka Ditangkap Setelah Curi Bensin

Korban awalnya tak menyadari bila barang dagangannya ada yang mencuri.

“Awalnya korban tak mengetahui bahwa telah menjadi korban pencurian, namun setelah dicek ternyata dua tabung gas miliknya hilang,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).

Selanjutnya, korban pun melihat rekaman kamera pengawas dan terlihat ada seorang pria yang mencuri dua tabung gas miliknya.

Selang beberapa hari kemudian tepatnya, Senin (27/7/2020), pelaku malah kembali datang ke warung milik Vitasari dengan membawa dua tabung gas curiannya dan menawarkannya kepada korban.

“Ternyata orang yang menjual tabung gas tersebut adalah yang mengambil tabung gas pada hari kamis 23 juli 2020, di warung milik korban. Selanjutnya korban menghubungi kami dan yang bersangkutan langsung kami amankan,” katanya.

Ramalan Zodiak Asmara Rabu 29 Juli 2020, Gemini Jangan Bebani Pasangan, Aquarius Meledak-ledak

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 29 Juli 2020, Aries Ragu, Kedudukan Sosial Capricorn Kuat, Virgo Relaks

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama kurungan penjara tiga tahun lamanya.

“Kepada yang bersangkutan kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, saat ini kasusnya sedang kami dalami ya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pencuri di Kota Depok Ditangkap Setelah Jual Tabung Gas Curiannya ke Warung yang Dicurinya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved