FAKTUR UWT PALSU
Polda Kepri Tangkap Oknum Pegawai BP Batam, Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan ( UWT )
Editor:
Agus Tri Harsanto
shutterstock
Ilustrasi Polda Kepri menangkap oknum pegawai BP Batam, terbitkan faktur UWT palsu, Selasa (29/7/2020)
Selain memalsukan faktur, Al juga menggunakan stempel BP Batam tanpa sepengatahuan atasannya.
Untuk pengembangan kasus tersebut dikatakan Ruslan pihaknya saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Nanti ya, masih penyelidikan," ujarnya.
PengungkapanPengungkapan kasus ini disampaikan Ruslan atas kerjasama pihaknya Polda Kepri dengan BP Batam. "Kerjasama baik kami dengan pihak BP Batam, dalam hal ini Deputi III BP Batam sebutnya.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)